REDELONG-Masyarakat Gegur Sepakat Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah datangi DPRK Bener Meriah Senin ( 5/9 ) guna untuk meminta Reje Kampung Gegur Sepakat diganti atau diberhentikan.
Kedatangan puluhan masyarakat Gegur Sepakat ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat, di sambut Ketua Komisi A, Drs. Mansur Ismail dan anggota Ir. Sutrisno dan Rizal Fahlevi, SE di ruang aula DPRK.
“Menindak lanjuti laporan masyarakat kepada kami, kami sampaikan pada Pemeritah Daerah, atas keluhan masyarakat terkait tidak adanya ketranspranan Reje Kampung kami dan tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah pembangunan desa. Untuk itu kami meminta Reje Kampung tersebut di ganti” ungkap Perwakilan masyarakat Gegur Sepakat Kharuddin dalam audensi itu.
” Selama ini Reje Kampung tidak pernah melakukan rapat ( musyawarah ) dengan masyarakat, selain itu juga bila pun ada rapat dan musyawarah itu hanya di lakukan dengan keluarganya saja dan itu pun dilakukan di rumahnya, padahal Kantor Kepala Kampung sudah ada ” tambah Kharuddin.
Hal senada juga di sampaikan M. Ali. AS, salah seorang warga Kampung Gegur Sepakat, bahwa dirinya tidak percaya lagi dengan Reje Kampung “ Untuk itu kami mendesak Reje Kampung segera di gantikan, kalau Reje Kampung itu tidak di gantikan maka kami sebagai masyarakat Gegur Sepakat meminta lebih baik Gegur Sepakat di mekarkan”sebutnya.
M. Ali, AS juga menambahkan, sebelumnya bahwa dirinya bersama warga lainnya telah mendatangi Kantor Camat Timang Gajah untuk meminta persoalan ini dapat di selesaikan Camat “Namun sejauh ini belum ada solusinya, bahkan dari Pemda Bener Meriah seperti Tata Pemerintah ( Tapem ) dan Insfektorat dan BPM yang berjanji akan turun ke Kampung untuk menyelesaikanya tetapi sudah kami tunggu-tunggu belum datang juga” sebutnya.
Sementara itu, Supriadi warga Gegur Sepakat yang mengaku perwakilan pemuda Gegur Sepakat di depan Ketua Komisi A dan kedua anggotanya, menyampaikan mempertanyakan kenapa pihak Insfektorat mensetujui laporan pertanggung-jawaban anggaran tahun 2015, “Padahal sebanyak Rp 67 juta anggaran tidak dapat di pertanggung jawabkan Reje Kampung tersebut, bahkan yang anehnya lagi anggaran desa 2016 juga di cairkan sementara pertangung jawaban anggaran 2015 bermasalah”. Ungkap Supriadi.
Menanggapi aspirasi masyarakat Gegur Sepakat, Ketua Komisi DPRK Bener Meriah A, Drs. Mansur Ismail mengatakan, dalam mengantikan Reje Kampung, pemerintah tidak bisa semena-mena mengantinya ada proses dalam peraturannya dan mengacu pada peraturan atau Undang-undang, ” Apakah tidak sebaiknya kita meminta pada Reje Kampung tersebut kedepannya memperbaiki dulu kesalahan itu, dan juga mengedepankan transparan dan musyawarah mufakat dalam pengelolaan anggaran desa”, pinta Mansur.
Sementara itu, Ir. Sutrisno anggota Komisi A mengatakan, Jabatan Reje Kampung adalah merupakan jabatan politis, dimana mengangkat seseorang itu tentunya dengan proses pemilihan dan untuk itu memberhentikannya harus berdasarkan mekanisme dan peraturan yang sudah diatur Undang-undang “Untuk itu perlu peninjauan dan penelitian yang jelas karena tidak cukup hanya dengan laporan mosi tidak percaya saja”ujar Ir. Sutrisno.
Rizal Fahlevi Anggota DPRK lainya menambahkan untuk memberhentikan atau mengantikan dan memecat Reje Kampung bisa saja dilakukan bilamana Reje Kampung tersebut telah terbukti terjerat hukum atau Meninggal dunia.
Sementara itu Perwakilan Tata Pemerintah ( Tapem ) Ismail, menjelaskan bahwa benar pihaknya telah menerima surat laporan masyarakat Gegur Sepakat, akan tetapi untuk memberhentikan Reje Kampung tentunya harus terlebih dahulu diturunkan tim untuk mengevaluasinya” Yakni agar dapat di tentukan apakah Reje Kampung tersebut harus di gantikan” Kata Ismail.
Terkait permasalahan ini, DPRK Bener Meriah melalui Komisi A berjanji akan segera turun ke Kampung Gegur Sepakat, kemungkinan bersama dengan pihak insfektorat, Tapem dan BPM. Janji Komisi A DPRK Bener Meriah. ( Gona )