TAKENGON: Meski BPOM RI telah memerintahkan agar produk mie instan asal Korea ditarik daerah peredaran 15 Juni 2017 lalu, namun di Aceh Tengah produk yang mengandung fragmen DNA spesifik babi yang tidak dicantumkan di kemasannya ini masih terpantau masih dipasarkan di salah satu Indomaret, Takengon, Aceh Tengah.
Sementara itu Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha kecil dan menengah Aceh Tengah, Zainul Purba saat dikomfirmasi wartawan mengatakan hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima salinan surat dari BPOM RI tersebut.
Zainul Purba mengakui produk mie tersebut masih dipasarkan di beberapa toko, di Aceh Tengah.
“Meskipun ada, tapi dasar kita mengambil tindakan belum ada, Kita masih menunggu suratnya dulu,” katanya.
Adapun beberapa jenis mie instan yang disinyalir mengandung fragmen DNA spesifik babi, yakni Samyang, Nongshim, dan Ottogi. BPOM RI sendiri sebenarnya telah memerintahkan importir untuk menarik produk tersebut, dan mencabut nomor izin edar sebab tidak sesuai ketentuan.
Dilain pihak, masyarakat di Aceh Tengah saat dimintai tanggapnya mengaku sangat kecewa dengan dinas terkait yang belum juga menarik peredaran produk mie tersebut. “Kami sebenarnya kecewa dengan jawaban dinas terkait, yang mengatakan belum menerima surat pemberitahuan, padahal tanggal 15 Juni surat sudah diedarkan keseluruh dinas terkait seluruh indonesia,” sebut salah seorang warga Takengon, Aceh Tengah, Masyarudi, (19/6).
Dalam hal ini masyarakat kata Masyudi sebenarnya berharap ketegasan Pemerintah Daerah” Pemda kan bisa mencabut izin toko, kalau toko tersebut tetap menjual produk mie tersebut”jelasnya.(Putra Gayo)