REDELONG : Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Datangi DPRK Bener Meriah guna pertanyakan kegiatan yang mendahului Anggaran sebesar Rp.27,718478 56.00. Mereka menduga telah terjadi pemufakatan jahat antara ketua DPRK Bener Meriah dengan pihak eksekutif Bener Meriah, Selasa (25/10/2016).
Bukan hanya itu GMNI juga menuding APBK-P Bener Meriah tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri No 31 tahun 2016 “Kami menduga Pemda Bener Bener dengan DPRK bermain mata, karena mayoritas dari 25 kegiatan yang tertuang dalam APBK-P Bener Meriah (Mendahului Anggaran) belum mendapat persetujuan badan Anggaran DPRK Bener Meriah namun ketua DPRK Bener Meriah, Guntarayadi nampaknya sangat ambisius mengesahkan”sebut Satria Darmawan Koordinator lapangan GMNI.
Ia juga menjelaskan dari 25 kegiatan, hanya kegiatan Pembangunan Parit Isolasi Keamanan Gajah yang berpotensi bisa dianggarkan karena statusnya (Darurat), potensi darurat lainya mungkin terjadi di kegiatan BPBD yakni pelaksanaan penanganan kedaruratan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana namun hal ini juga diragukan realisasinya.
“Yang menjadi pertanyaan apakah kegiatan penyediaan barang dan jasa operasional Kantor di Kantor Dayah, Disdukcapil, Sekertariat DPRK, Sekertaris Daerah, PPKD, BPM dan DKPP termasuk statusnya darurat dan apakah kunjungan kerja Ketua DPRK layak dimasukan dalam kegiatan yang mendahului anggaran dan hal ini merupakan keteledoran Ketua Tim TAPK yang diketuai Sekda Bener Meriah “sebut Satria Darmawan.
Dilain pihak, secara keseluruhan APBK-P 2016 yang sebesar Rp 197 M yang akan disahkan, banyak mendapat penolakan dari elemen sipil dan mayoritas anggota DPRK Bener Meriah tersebut, terkecuali Ketua dan Wakil ketua DPRK yang terlihat secara tergesa gesa ingin mengesahkan.
” Hal ini diduga kuat mereka adalah dalang dari kejahatan kemanusiaan yakni korupsi yaitu perampok uang rakyat selain daripada pimpinan DPRK Plt Bupati dan Sekda adalah pihak yang wajib bertanggun jawab atas dihambur hamburkannya uang rakyat Bener Meriah yang tidak ada manfaatnya, seperti pembuatan pot bunga sebesar Rp 400 juta yang masuk mendahului anggaran”ujarnya.
Begitu juga dengan pengadaan Gorden yang menelan biaya sebesar Rp 1 Milliar dinilai mendahului tidak mendesak.”Dari semua fakta tadi kami menuntut KPK, Kejaksaan dan Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan dan meninjau kembali APBK-P 2016 serta membatalkan seluruhnya anggaran yang mendahului anggaran karena menyalahi prosedur serta mendesak DPRK BM untuk membentuk Pansus usulan Anggaran APBK-P senilai Rp.179 Milliar” demikian sebut Satria Darmawan. ( Gona )