Salah satu TPS di Pemalang menggelar pemungutan suara ulang karena ulah pasangan tersebut

Sabtu, 30 November 2024 – 13:26 WIB

Pemalang, VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemalang, Jawa Tengah, setelah ada pasangan yang kedapatan memilih dua kali di dua TPS berbeda.

Baca juga:

Kubu RK-Suswono desak Bawaslu gelar PSU usai pencoblosan dulu di Pinang Ranti

Kecurangan tersebut terdeteksi Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) Kabupaten Pulosari yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu Pemalang. Oleh karena itu, disarankan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Penyebab kejadian tersebut adalah dua orang pemilih yang merupakan suami istri memilih menggunakan kartu undangan C atau sesuai DPT di TPS ke-4 Desa Siremeng Kecamatan Pulosari.

Baca juga:

Dharma Pongrekun yang gagal di Pilgub Jakarta mengaku ditelepon oleh teman dekat Donald Trump.

Setelah itu, pasangan tersebut kembali mencoblos di TPS lain di Desa Pengentren, Kecamatan Pulosari. Sementara jari mereka yang seharusnya dicat tinta ungu pada TPS pertama, ternyata bersih.

Ketua Bawaslu Pemalang Sudadi

Baca juga:

Pelaku membakar kotak suara TPS di Jambi karena ingin melakukan pemungutan suara ulang

Meski tak masuk dalam Daftar Khusus Pemilihan (SLR), keduanya disebut mengaku menggunakan hak pilihnya sesuai KTP di Desa Pagenteran, Kecamatan Pulosari. “Saat itu mereka menuntut untuk memilih karena menunjukkan E-KTP yang baru dibuat,” kata Ketua Bawaslu Pemalang Sudadi. Diposting pada Sabtu, 30 November 2024.

Menurut Sudadi, jika ketahuan memilih dua kali, jelas melanggar aturan pilkada dan bisa dijerat pidana.

“Kami pasti akan dijerat pidana karena kesengajaan. Mereka sudah mencoblos di TPS Siremeng, tapi malah mencoblos lagi di Pageenteran sehingga mengakibatkan data ganda dan akhirnya membatalkan pencoblosan. “ucap Sudadi.

Bawaslu Pemalang mendalami alasan pasangan tersebut mencoblos dua kali. “Kami belum klarifikasi. Kemarin kami masih fokus pada rekomendasi ke KPU terkait PSU,” ujarnya.

Pemungutan suara ulang (PSU) akan digelar di TPS 04 Desa Pagenteran, Kecamatan Pulosari. Daftar pemilih di TPS sebanyak 444 orang. PSU rencananya akan digelar Sabtu ini. “Kami menunggu surat suara gubernur/wakil gubernur dari KPU Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan PSU,” ujarnya.

Penerapan PSU di Pilkada Pemalang bukan kali pertama terjadi, jika melihat Pilpres dan Legislatif sebelumnya yang dilaksanakan pada Februari 2024, KPU Kabupaten Pemalang juga 4 daerah pemilihan di Desa Susukan Kecamatan Komal yang menerapkan PSU di TPS. .

Laporan: Hamzah Sadiq/tvOne Pemalang

Halaman berikutnya

“Kami pasti akan dijerat pidana karena kesengajaan. Mereka sudah mencoblos di TPS Siremeng, tapi malah mencoblos lagi di Pageenteran sehingga mengakibatkan data ganda dan akhirnya membatalkan pencoblosan. “ucap Sudadi.

Halaman berikutnya



Sumber