Polisi telah mengidentifikasi 9 pelaku pembakaran TPS di Jambi, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sabtu, 30 November 2024 – 19:42 WIB

Jambi, VIVA – Polda Jambi bersama Polres Kerinchi resmi mengidentifikasi 9 pelaku pembakaran kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Sungaipuas, Jambi pada Sabtu 30 November 2024.

Baca juga:

Salah satu TPS di Pemalang menggelar pemungutan suara ulang karena ulah pasangan tersebut

Tersangka lainnya berinisial JH, DK, IP, EP, AI, RD, ED dan YH kini menjadi buronan polisi.

Polda Jambi mengamankan beberapa barang bukti seperti kotak suara dan menunjukkan foto 9 tersangka.

Baca juga:

Kubu RK-Suswono desak Bawaslu gelar PSU usai pencoblosan dulu di Pinang Ranti

Pembakaran dan perusakan kotak suara di TPS Sungaipuas, Jambi, diduga sengaja direncanakan dan dilakukan oleh pelaku kejahatan.

Penjahat membakar kotak suara TPS di Jambi

Baca juga:

Pelaku membakar kotak suara TPS di Jambi karena ingin melakukan pemungutan suara ulang

Kompol Andri Ananta Yudhisthira, Direktur Reserse Kriminal Polda Jambi, mengatakan tujuan para pelaku adalah menciptakan suasana kurang kondusif dalam memilih pada Pilkada Serentak di wilayah tersebut.

Kompol Andri Ananta mengatakan dalam acara Kabar Peshin tvOne pada Sabtu, 30 November 2024, “Pelaku dengan sengaja menjarah TPS dan membakar kotak suara.”

Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, sebelum membakar kotak suara di TPS, pelaku berencana memenangkan salah satu pasangan calon yang didukungnya pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah.

“Karena pelaku tidak yakin dengan hasilnya, maka ia mengambil tindakan dengan membakar kotak suara dan surat suara,” jelasnya.

Vandalisme dan pembakaran terjadi pada saat penghitungan suara yang dilakukan pegawai KPPS. Pelaku pembakaran diduga merupakan salah satu tim pasangan tersebut yang kecewa dengan hasil penghitungan suara.

Pelaku yang menyerahkan diri ini mengaku, saat membakar kotak suara, ia telah menyiapkan bahan bakar “Pertalit” dan plastik beserta korek api, sehingga ia langsung membakar kotak suara saat tiba di TPS.

Tersangka yang menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terancam hukuman penjara 12 tahun berdasarkan Pasal 187 KUHP HH.

Halaman berikutnya

Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, sebelum membakar kotak suara di TPS, pelaku berencana memenangkan salah satu pasangan calon yang didukungnya pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah.

Halaman berikutnya



Sumber