Megawati memecat Effendi Simbolon dari PDIP

Sabtu, 30 November 2024 – 14:57 WIB

Jakarta – Affendi Muara Sakti Simbolon atau Affendi Simbolon diberhentikan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Baca juga:

Soal Keikutsertaan “Pesta Coklat” di Pilgub Jateng, Jokowi: Buktikan saja

Hal itu diketahui dari formulir PDI-P soal pemecatan Effendi. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Cristianto pada 28 November 2024 di Jakarta.

Surat itu dibenarkan Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat. Benar, ujarnya, Minggu, 30 November 2024.

Baca juga:

Menanggapi PDIP, Haidar Alvi meminta partai yang kalah Pilkada karena Legovo

Saat ditanya apa penyebab pemecatan Effendi, Djarot mengaku melanggar kode etik partai dan aturan AD/ART. Surat tersebut memuat empat poin keputusan. Pertama, mengeluarkan sanksi organisasi berupa dikeluarkannya Efendi dari keanggotaan PDI Perjuangan.

Kedua, melarang saudara-saudaranya mengatasnamakan PDI-P dan memegang jabatan apa pun. Ketiga DPP PDI Perjuangan ini akan bertanggung jawab atas surat keputusan di kongres partai tersebut.

Baca juga:

PDIP Sebut Menangkan 21 Pilkada di Jatim: 16 Calon Divisi Personalia

Keempat, surat keputusan ini berlaku efektif sejak waktu yang ditentukan dan apabila terdapat kekeliruan akan dikaji kemudian dan diperbaiki bila diperlukan. “Pelanggaran kode etik, disiplin, dan AD/ART partai,” ujarnya.

Sementara pada Pilkada Jakarta 2024, Efandi diketahui mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor satu Ridwan Kamil-Suswono. Sebenarnya pihaknya mendukung Pramono Anung-Rano Karno.

Nasdem menolak usulan subordinasi polisi ke TNI atau Kementerian Dalam Negeri

Anggota DPR RI Rajiv dari Fraksi NasDem menolak keras anggapan PDI Perjuangan (PDIP) Lembaga Polri berada di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr).

img_title

VIVA.co.id

30 November 2024



Sumber