Jaksa ICC: Tidak ada dasar hukum untuk menunda penangkapan Perdana Menteri Israel Netanyahu

Sabtu, 30 November 2024 – 15.30 WIB

Man Hag, VIVA – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengatakan banding Israel terhadap surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya harus dibatalkan dan proses banding harus diakhiri.

Baca juga:

Menurut UNRWA, Gaza mengalami pemboman terberat sejak Perang Dunia II

Dalam dokumen yang dimuat di situs ICC pada Jumat, 29 November 2024, jaksa Karim Khan meminta agar banding Israel dibatalkan karena keputusan tersebut tidak dapat diajukan banding saat ini, meskipun banding dapat diajukan pada tahap persidangan selanjutnya.

Diketahui, pada Rabu, 27 November 2024, Israel mengajukan banding langsung ke Majelis Banding terhadap keputusan Majelis Pengadilan I tentang “gugatan Israel terhadap yurisdiksi pengadilan berdasarkan Pasal 19 ayat 2 Statuta Roma.” mengajukan banding. “

Baca juga:

8 Anggota NII Ditangkap Ken Setiawan: Ancaman NII Tak Akan Pernah Hilang

Pekan lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant, menteri pertahanannya selama perang Gaza hingga awal bulan ini, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC di Den Haag, Belanda

Baca juga:

Ketua PBB menyebut klaim kekebalan Netanyahu dari perintah ICC ‘tidak berdasar’

Menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak dapat diajukan banding, Khan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 58 Statuta Roma, Israel tidak dapat mengajukan keberatan yurisdiksi sebelum pengadilan mengeluarkan keputusan.

Namun, kesulitan tersebut mungkin timbul setelah kondisi tersebut terpenuhi. Ia berkata: “Keputusan ini bukan keputusan ‘yurisdiksi’ dan oleh karena itu tidak dapat diajukan banding secara langsung berdasarkan Pasal 82(1)(a) Statuta.”

“Oleh karena itu, permohonan banding ini harus ditolak dan permintaan Israel untuk menundanya harus ditolak, sementara keputusan yang sama di Sidang Pra-Peradilan tetap dilanjutkan,” tambah Khan.

“Bagaimanapun, tidak ada dasar hukum bagi majelis praperadilan untuk menangguhkan surat perintah penangkapan.”

Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza pada Oktober 2023 menyusul serangan lintas batas yang dilakukan kelompok militan Palestina Hamas.

Lebih dari 44.300 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas dan sekitar 105.000 orang terluka dalam pendudukan brutal Israel.

Tahun kedua genosida di Gaza telah menuai kecaman internasional yang luas, dimana tokoh dan lembaga internasional menyebut serangan dan blokade bantuan kemanusiaan sebagai upaya yang disengaja untuk memusnahkan penduduk Palestina.

Israel menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikan di Gaza.

Halaman berikutnya

“Oleh karena itu, permohonan banding ini harus ditolak dan permintaan Israel untuk menundanya harus ditolak, sementara keputusan yang sama di Sidang Pra-Peradilan tetap dilanjutkan,” tambah Khan.

Halaman berikutnya



Sumber