Sabtu, 30 November 2024 – 05:30 WIB
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada tahun 2025.
Baca juga:
Prabowo Janjikan Pertumbuhan 6,5%, Ini 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2025
“Kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” kata Presiden di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 29 November 2024 seperti dikutip Antara.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat terbatas, termasuk diskusi mendalam dengan para pemimpin buruh.
Baca juga:
Prabowo tetapkan kenaikan UMP 2025 menjadi 6,5%, Kadin menilai dampaknya terhadap dunia usaha
Presiden Prabowo juga menyampaikan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, karena kesejahteraan pekerja merupakan hal yang sangat penting.
“Kesejahteraan pekerja sangat penting. Kami akan terus memperjuangkan kesejahteraan mereka,” tambah Prabovo.
Baca juga:
KSPSI Prabowo menyambut baik kenaikan UMP menjadi 6,5%
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasyerli mengharapkan kerja sama yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk provinsi, kota, dan kabupaten, untuk mendukung kebijakan tersebut.
Soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, UMP DKI Jakarta akan diumumkan setelah Pilkada,
“Kami masih menunggu pelaksanaan dan juknisnya yang masih dalam pembahasan dengan Dewan Pengupahan Nasional,” kata Hari Nugroho.
“Pilkada bisa jadi akhir bulan tanggal 27, akhir bulan tanggal 29-30 atau awal Desember, tunggu saja,” imbuhnya.
Sebagai ibu kota negara, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta kerap menjadi acuan di Indonesia. Kenaikan UMP DKI Jakarta biasanya memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta hasil perundingan antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Berikut data volume UMP DKI Jakarta selama 15 tahun terakhir dari Badan Pusat Statistik (BPS):
- 2010: Rp 1.118.000 (sebesar 4,50 persen)
- 2011: Rp1.290.000 (15,3 persen)
- 2012: Rp1.529.150 (18,54 persen)
- 2013: Rp2.200.000 (43,87 persen)
- 2014: Rp 2.441.000 (naik 10,9%)
- 2015: Rp 2.700.000 (10,61 persen)
- 2016: Rp 3.100.000 (naik 14,81%).
- 2017: Rp3.355.750 (8,25 persen)
- 2018: Rp3.648.036 (8,71 persen)
- 2019: Rp3.940.973 (naik 8,03 persen)
- 2020: Rp4.267.349 (8,28 persen)
- 2021: Rp4.416.186 (3,27 persen)
- 2022: Rp4.651.864 (naik 5,1%)
- 2023: Rp4.901.789 (naik 5,6%)
- 2024: Rp5.067.381 (3,27 persen)
Halaman berikutnya
“Kami masih menunggu pelaksanaan dan juknisnya yang masih dalam pembahasan dengan Dewan Pengupahan Nasional,” kata Hari Nugroho.