Jumat, 29 November 2024 – 17.08 WIB
Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mendeteksi empat kasus peredaran narkoba, mulai dari ganja hingga sabu. Tujuh orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
Bea Cukai, Polisi, dan BNN berhasil mengungkap dua barang selundupan berupa Sabu dan Ekstasi asal Malaysia
Untuk keterbukaan, ada 4 pengungkapan dalam publikasi ini sepanjang bulan November, mencakup periode 1 hingga 29 November, kata Telli Areska Putra, Wakil Kasat Narkoba AKP Polres Metro Jakarta Selatan, 2024 Jumat, 29 November .
Telli menjelaskan, empat kasus peredaran narkoba tersebut berada di Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, Kecamatan Bombakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kecamatan Boncong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta Kabupaten Soekarame dan Provinsi Bandar Lampung.
Baca juga:
Jika dipindahkan ke Filipina, Mary Jane tidak akan bisa masuk Indonesia seumur hidupnya
Tujuh tersangka ini berinisial MMS, TH, SBN, APD, G, RHY dan RJ. Tujuh tersangka punya peran berbeda dalam penggerebekan narkoba.
Baca juga:
Di Batu Bara, keutuhan sebuah keluarga tidak patut ditiru, mereka menjadi pengedar dan pengedar narkoba.
“Sabu yang kami sita 8.337 gram, ganja 2.150 gram, 1 mobil, 9 telepon seluler, dan 1 kantong kertas coklat,” ujarnya.
Telly mengatakan peran MMS adalah sebagai kurir ganja. MMS kini menjadi kurir bandar berinisial PC yang menjadi buronan atau DPO.
Pelaku MMS dalam kasus ini adalah seorang kurir yang menyimpan dan mengedarkan paket narkoba jenis ganja milik saudara seorang PC (DPO) asal Medan, Sumut, kata Telly.
Menurut Telly, terdakwa kasus peredaran sabu berinisial TH dan SBN juga merupakan kurir. Salah satu pengedar berinisial S masih menjadi DPO saat mengedarkan sabu.
Belakangan, pelaku APD dan G merupakan kurir atas perintah B yang masih berstatus DPO dalam kasus tersebut. B. memiliki, menyimpan dan/atau membawa sabu untuk kepentingan sendiri dan tersangka menjualnya kepada orang lain dan mendapat imbalan sebesar R600.000 untuk setiap pengirimannya.
Selain itu, pelaku (RHY) dan (RJ) tergabung dalam jaringan Malaysia-Indonesia dan diangkut atas perintah M (DPO) yang diduga berada di Malaysia. Ia diketahui memiliki narkoba golongan I (sabu), menjadi perantara jual beli narkoba (sabu) golongan I yang bukan miliknya, dan bekerja dengan gaji 20 juta dolar AS per kilogram. .
Rencananya, akan dibagikan seperti ini saat Tahun Baru. Menjelang Tahun Baru dan libur Tahun Baru, kata Telly.
Polisi berhasil menyita 8.337 gram sabu, 2.150 gram ganja, 1 mobil, 9 telepon seluler, dan 1 kantong kertas coklat dari pelaku.
Kurir narkoba ini mendapat bayaran Rp600.000 per kilogram dari bandar narkoba, bahkan ada pula yang dibayar Rp20.000.000 per kilogram.
“Sebagai bukti yang kami berikan, jika kita satukan dalam rupiah, total nilai sewanya setara dengan harga Rp 11.681.800.000,” kata Telly.
Para tersangka kasus peredaran narkoba dijerat Pasal 114 Bagian 2 Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Republik Indonesia; Pasal 1 Rayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Nomor 35; Pasal 114 Ayat 2 Angka Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009; Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya minimal 5 sampai 20 tahun penjara dan minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 1 miliar, ujarnya.
Halaman berikutnya
Pelaku MMS dalam kasus ini adalah seorang kurir yang menyimpan dan mengedarkan paket narkoba jenis ganja milik saudara seorang PC (DPO) asal Medan, Sumut, kata Telly.