Kimberly Ryder mendapat hak asuh, berapa anak yang harus dinafkahi Edward Akbar

Jumat, 29 November 2024 – 20.22 WIB

Jakarta – Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi bercerai pada Jumat 29 November 2024.

Baca juga:

Ketukan! Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi bercerai

Setelah perceraian resmi, hak asuh anak jatuh ke tangan Kimberly sebagai ibu. FYI, Kimberly dan Edward dikaruniai dua orang anak selama pernikahan mereka. Putar lagi.

“Perkawinan antara penggugat (Kimberly Ryder) dan tergugat (Edward Akbar) dinyatakan putus karena perceraian,” putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Baca juga:

Di tengah badai perceraian, Baim Wong melontarkan kata-kata menyentuh untuk Paula Verhoeven

“Penggugat (Kimberly) mempunyai hak asuh atas 2 (dua) orang anaknya, Rayden dan Aisya, dan tetap memberikan akses kepada tergugat untuk mengunjungi anak-anaknya,” demikian bunyi putusan tersebut.

Baca juga:

Paula Verhoeven tentang Konseling Pasca Nikah: Terima Kasih Telah Membawa Baim ke Dalam Hidupku

Usai resmi bercerai, lembar keputusan menjelaskan bahwa Edward harus membayar Rp 6 juta per bulan untuk kedua anaknya.

“Tunjangan anak tersebut ditetapkan minimal Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun,” bunyi keputusan tersebut.

FYI, Kimberly menggugat cerai Edward Akbar pada Jumat 12 Juli 2024. Kimberly mengajukan gugatan cerai melalui pengacara online atau e-court dengan nomor 916/Pdt.G/2024/PA.JP.

Kimberly Ryder menikah dengan Edward Akbar pada Agustus 2018. Kimberly mengajukan gugatan cerai dari Edward, menikah sekitar enam tahun, dan mereka memiliki dua anak bersama.

Halaman berikutnya

Sumber: IG @kimbrlyryder



Sumber