Kamis, 31 Oktober 2024 – 08:31 WIB
Kabupaten Alor, VIVA – Seorang perempuan berinisial HH (35) di Kota Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara terancam hukuman 12 tahun penjara setelah membakar suaminya Mario Agustinus Wendo. Dugaan perbuatan pelaku terjadi karena permasalahan keuangan keluarga.
Baca juga:
Langkah antisipasi Menko Polhukam terkait Siber dan Judol dinilai tepat
Wakapolres Alor Kompol Jamaludin mengungkapkan, terduga pelaku mengaku marah kepada suaminya karena tidak diungkap soal keuangan. Sehingga terduga pelaku akhirnya menemukan barang bukti akun yang digunakan korban untuk berjudi online.
Dilansir Antara, Kamis 31 Oktober 2024, berikut 5 fakta menarik terkait kasus pembakaran suami oleh istri berinisial HH di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur:
Baca juga:
Ikut di Situs Judi Online, DJ Cantik Ditangkap Polisi Kota Bogor
1. Pemicu utama: Masalah keuangan dan perjudian online
Kasus ini disebabkan oleh permasalahan keuangan dalam keluarga. HH marah kepada suaminya, Mario Agustinus Wendo, karena kurang transparannya urusan keuangan. HH menemukan bukti bahwa sang suami menggunakan uangnya untuk berjudi di Internet, yang kemudian berujung pada tindakan lalai tersebut.
Baca juga:
Perang Melawan Judi Online: Dampaknya Terhadap Masyarakat dan Cara Menghindari Kecanduan
2. Perencanaan dan persiapan operasi kebakaran
Tampaknya, sebelum penerapan langkah tersebut, pihaknya sudah melakukan persiapan matang. Dia membeli bahan bakar pertalite dalam botol dan membawanya pulang untuk memenuhi rencana bahan bakar. Dia juga memastikan suaminya ada di kamar sebelum mengunci korban di luar.
3. Kerugian materiil yang besar
Selain menyebabkan korbannya mengalami luka bakar parah, perbuatan H.H. menimbulkan banyak kerugian materil. Tiga rumah dilaporkan terbakar; dua rumah terbakar habis, satu rumah beserta jendelanya rusak. Sejumlah kendaraan, termasuk dua sepeda motor dan satu kendaraan roda empat, juga ikut terbakar.
4. Ancaman 12 tahun penjara
Wakil Kapolsek Alor Kompol Jamaludin menyatakan, HN terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya. Dia dijerat pasal 187 KUHP ayat 1e dan 2e atas kekerasan yang menimbulkan kerugian besar dan bahaya bagi nyawa orang.
5. Kondisi korban saat ini
Mario Agustinus Wendo yang mengalami luka bakar 80 persen, kini menjalani perawatan intensif di RSUD Kalobahi. Polisi menunggu stabilnya kondisi korban hingga pemeriksaan lebih lanjut.
Halaman berikutnya
Tampaknya, sebelum penerapan langkah tersebut, pihaknya sudah melakukan persiapan matang. Dia membeli bahan bakar pertalite dalam botol dan membawanya pulang untuk memenuhi rencana bahan bakar. Ia pun memastikan suaminya ada di dalam kamar sebelum mengunci korban dari luar.