Jumat, 11 Oktober 2024 – 21:14 WIB
Jakarta, VIVA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi gugatan pendahuluan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau paman Birin terkait status tersangka korupsi.
Baca juga:
Alex Marwata tidak ikut ujian, Irjen Karyoto: Kami beri kesempatan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dilansir Antara, Jumat, 11 Oktober 2024, “Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi dan memantau proses ini melalui Biro Hukum sesuai ketentuan terkait.”
Baca juga:
Polisi dan Dewas KPK mengoordinasikan kasus pertemuan Alex Marwarta dan Eko Darmanto
Tentu saja, kata Tessa, KPK meminta Sahbirin Noor menggunakan haknya melalui jalur hukum untuk menetapkan status tersangka korupsi tersebut.
“Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau para penggugat menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan pendahuluan,” ujarnya.
Baca juga:
Jawaban mengejutkan Irjen Karioto saat ditanya soal kasus Alex Marwata dan Eko Darmanto
Diketahui, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah mengajukan gugatan pendahuluan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menetapkan status tersangka kasus korupsi di Pemprov Kalsel.
Permohonan praperadilan diajukan pada Kamis (10/10) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sedangkan sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 28 Oktober 2024.
KPK telah menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang proyek di Kalsel pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Selain Sahbirin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan Ahmed Solhan, Kepala Dinas Permukiman PUPR. di Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah. , Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad dan Plt. Kepala Departemen Dalam Negeri Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Selain itu, ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni Sugeng Vahudi dan Andi Susanto (Ant).
Halaman berikutnya
KPK telah menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang proyek di Kalsel pada Selasa, 8 Oktober 2024.