Pemerintah Kota Tangerang menyebut panti asuhan tersebut sebagai tempat pencabulan anak di panti asuhan tanpa izin

Senin, 7 Oktober 2024 – 09:47 WIB

Tanggerang, VIVA – Pemerintah Kota Tangerang menyatakan panti asuhan di kawasan Kunjiran Inda, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang diduga menjadi tempat terjadinya tindakan asusila terhadap anak yatim atau dhuafa, tidak memiliki izin. Plt Wali Kota Tangerang (Pj) Noordin mengatakan, dari penelusuran pihaknya terungkap panti asuhan tersebut tidak memiliki izin.

Baca juga:

12 anak yang diduga korban perbuatan tidak senonoh telah diamankan Pemkot Tangerang di RPS.

Jadi, untuk izin membangun rumah anak ini, secara struktural ada di kementerian dan daerah, dan kami koordinasi, periksa, tidak terdaftar di dinas sosial untuk mendapat izin sebagai rumah anak, kata Nurdin kepada wartawan.

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin

Foto:

  • VIVA.co.id/Shirley (Tangerang)

Baca juga:

Polisi telah menangkap dua pelaku kekerasan terhadap anak di Panti Asuhan Tangerang

Dalam kasus ini, Pemkot Tangerang mengajukan permohonan berupa izin pemindahan 12 anak diduga korban perbuatan asusila ke Panti Sosial Kota Tangerang di Kecamatan Neglasari.

“Anak-anak tersebut dipindahkan ke RPS, mereka mengalami trauma psikologis dan sedang dirawat,” ujarnya.

Baca juga:

Dimingi Mampu Membuka Aura, Guru Rezim Ngaji Membully 8 Anak di Tangerang Selatan

Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota telah menyegel salah satu panti asuhan di kawasan Kunsiran Inda, Kecamatan Penang, Kota Tangerang.

Stempel tersebut muncul setelah adanya insiden penganiayaan yang dilakukan oleh anak yatim piatu berusia antara 3 hingga 22 tahun yang dilakukan oleh pemilik dan guru panti asuhan.

Kepala PPA Polres Metro Tangerang AKR Rumyati mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan pihaknya yang kini tengah diselidiki lebih lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Iya sudah disegel pihak berwajib, kami terus melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Sebuah panti asuhan di Tangerang disegel menyusul tindakan tidak senonoh terhadap anak-anak

Sebuah panti asuhan di Tangerang disegel menyusul tindakan tidak senonoh terhadap anak-anak

Foto:

  • VIVA.co.id/Shirley (Tangerang)

Dalam kasus ini, dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang adalah pemilik panti asuhan dan guru.

“Dua orang sudah kami tangkap, mereka diduga berdasarkan UU Perlindungan Anak.”

Halaman selanjutnya

Kepala PPA Polres Metro Tangerang AKR Rumyati mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan pihaknya yang kini tengah diselidiki lebih lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut.

Halaman selanjutnya



Sumber