Tersangka kasus penganiayaan anak di tempat penitipan anak Vincennes Depoc telah dirujuk ke kejaksaan

Rabu, 2 Oktober 2024 – 19:40 WIB

depok, viva – kasus pemerkosaan terhadap dua bayi penitipan anak Vincen diiklankan di Cimangis, Depok penuh atau P21. Setelahnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.

Baca juga:

Pimpinan perusahaan animasi di Menteng yang menganiaya karyawannya diduga kabur ke Hong Kong

Kepala Badan Intelijen Kejaksaan Depok M. Arif Ubaidullah mengatakan, pihaknya menerima kasus penganiayaan anak tahap ke-2. penitipan anak Vincenzo dengan tersangka Meita Irianti alias Tata. Tersangka beserta barang bukti diamankan petugas penyidik ​​Kejaksaan Depok dari Polres Metro Depok.

“Kami menerima pemindahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ​​atau biasa disebut tahap 2,” ujarnya, Rabu, 2 Oktober 2024.

Baca juga:

Pelecehan terhadap keamanan hotel dan perusakan properti diduga membubarkan perselisihan Kemang dengan hukuman tersebut

Situasi Sekolah Vincen di Kharjamukti Depok

Foto:

  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, maka perkara Tata dinyatakan selesai atau P21. Kemudian, kasus-kasus tersebut ditinjau dan persidangan dijadwalkan. Berkas perkara sudah diumumkan lengkap oleh JPU P21, ujarnya.

Baca juga:

Seorang pria diserang menggunakan senapan angin di Chengkareng, pelaku melarikan diri namun berhasil ditangkap warga

Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Silodung, Depok. Tata yang sedang hamil 7 bulan akan ditahan selama 20 hari. Selanjutnya, berkas perkara administratif yang lengkap disiapkan untuk segera diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk disidangkan.

Oleh karena itu, dalam waktu 20 hari, jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk dipertimbangkan, ujarnya.

Tata diketahui menganiaya dua bayi yang ditinggalkannya penitipan anak dia Pelecehan tersebut terjadi beberapa bulan lalu dan menjadi viral. Kasus ini pun menjadi sorotan karena Tata diduga melakukan penganiayaan terhadap anak berusia 7 bulan dan 2 tahun.

Atas perbuatannya, Tata dijerat Pasal 80 ayat 2 atau Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan Ayat 1 Pasal 65 KUHP.

Halaman berikutnya

Tata diketahui melakukan penganiayaan terhadap dua bayi yang dititipi pengasuhan anak. Pelecehan tersebut terjadi beberapa bulan lalu dan menjadi viral. Kasus ini pun menjadi sorotan karena Tata diduga melakukan penganiayaan terhadap anak berusia 7 bulan dan 2 tahun.

Halaman berikutnya



Sumber