Rabu, 2 Oktober 2024 – 17:25 WIB
Serang, VIVA – Sebuah rumah mewah berlantai dua berwarna putih digerebek BNN RI karena digunakan sebagai laboratorium rahasia produksi obat keras seperti Hexymer, Paracetamol Caffeine Carisoprodol atau PCC, Tramadol dan Trihexphenidyl.
Baca juga:
Lab Obat digerebek di rumah mewah Serang Banten, cetak 6,9 juta pil PCC hanya dalam 3 bulan
Sebanyak 10 tersangka diamankan, barang bukti yang disita berupa 971.000 butir pil PCC senilai Rp145,6 miliar. Lalu ada 2.729.500 butir Trihexphenidyl senilai 5,4 miliar rupiah, lalu 75 kg bubuk tramadol yang jika diolah bisa menghasilkan 1,5 juta butir sehingga nilainya mencapai 15 miliar rupiah.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama BNN, Polri, BPOM dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi mengenai aktivitas laboratorium dugaan obat tersebut,” kata kepala departemen investigasi. BNN Indonesia, Komisaris Jenderal Martinus Hukom, di Kota Serang, Banten, Selasa, (02/10/2024).
Baca juga:
Bea Cukai, TNI dan BNN bekerja sama mencari kebun ganja di sepanjang perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Pengungkapannya bermula dari pemeriksaan dan pemantauan satu paket berisi 16 kantong berisi pil PCC, di layanan ekspedisi, pada Jumat, 27 September 2024, yang mengakibatkan tersangka D.D. ditangkap. Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah sebuah rumah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, yang merupakan laboratorium tersembunyi produksi obat keras.
Baca juga:
Rumah mewah resmi terpisah yang dibangun Ruben Onsu telah diberikan kepada Sarwenda
Pengembangan terus dilakukan hingga pelaku ditangkap: AD berperan sebagai pengawas produksi, BN sebagai pemasok bahan obat keras, RT sebagai pengelola keuangan, kemudian BY (WBP) sebagai pengendali dan FS (WBP) sebagai pembeli.
Keesokan harinya, Sabtu, 28 September 2024, tim BNN melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sejumlah rumah di Siracas, Jakarta. Kemudian di Lembang, Bandung, Jawa Barat. Berikutnya di Kota Serang, Banten.
Dari hasil tersebut, sejumlah tersangka lainnya antara lain AC (pengemasan obat keras jadi), JF (produsen obat keras), HZ dan LF ditangkap sebagai pemasok bahan dan kemasan. Terakhir, tersangka HZ ditangkap pada Senin 30 September 2024 di Jakarta.
Dari rumah HZ di Pasar Rebo, Jakarta Timur, tim BNN menemukan dua buah printer tablet dan bubuk parasetamol, ujarnya.
BNN menyita sejumlah barang bukti dari berbagai lokasi, seperti empat mesin cetak tablet yang mampu memproduksi antara 2.000 hingga 15.000 tablet per jam. Kemudian terdapat unit mixer atau mesin pencampur hingga penyegel vakum yang digunakan untuk menekan kemasan hasil ke dalam PCC.
Adapun bahan kimia yang disita adalah parasetamol 1,4 kg, selulosa mikrokristalin 310 kg, natrium pati glikolat 184 kg, metanol, laktosa, magnesium stearat, dan povidon.
Berdasarkan keterangan BY, sebagai pengendali, ia membeli mesin cetak obat seharga Rp 80 juta pada tahun 2016 dan Rp 120 juta pada tahun 2019. Mobil hybrid tersebut kemudian dibeli pada tahun 2016 seharga $17,5 juta dari penjahat berinisial IS.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo ayat (1) pasal 132 ayat (2) pasal 113 jo ayat (1) tambahan bagian pasal 112 (2) juncto pasal 132. (1) ) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup, jelasnya.
Halaman berikutnya
Dari hasil tersebut, sejumlah tersangka lainnya antara lain AC (pengemasan obat keras jadi), JF (produsen obat keras), HZ dan LF ditangkap sebagai pemasok bahan dan kemasan. Terakhir, tersangka HZ ditangkap pada Senin 30 September 2024 di Jakarta.