Bersih-bersih dunia maya, Kominfo mengimbau warga menjadikan ruang digital aman dari kekerasan

Rabu, 2 Oktober 2024 – 14:41 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) mendorong pengguna media sosial untuk menciptakan ruang digital yang aman dari segala bentuk kekerasan berbasis gender yang semakin banyak terjadi di era digital ini.

Baca juga:

Menindak perjudian online, OJK-Kominfo membekukan aset taruhan di bank

Ketua Vidyaiswara Cominfo, Rosarita Niken Vidyastuti, menekankan pentingnya kerja sama interdisipliner dalam mengatasi permasalahan kekerasan berbasis gender online (KBGO) di Indonesia.

“Pemerintah mendorong terciptanya ekosistem digital yang aman dan nyaman bagi semua orang, tanpa terkecuali. Rosarita dalam keterangan pers mengatakan: “Upaya ini memerlukan kerja sama antara pemerintah, organisasi publik, dan pengguna Internet itu sendiri.” VIVA Rabu, 2 Oktober 2024.

Baca juga:

Tragis! Seorang wanita tua dibakar hidup-hidup oleh anaknya sendiri di India

Gambaran kekerasan

Foto:

  • www.pixabay.com/Counselling

Hal tersebut disampaikan Rosarita melalui acara webinar bertajuk “Ruang Aman: Ruang Digital Bebas Kekerasan Online Berbasis Gender (KBGO)” pada Rabu, 18 September 2024.

Baca juga:

Fakta Skandal P Diddy, Dalang Pesta Seks dan Penjahat Era 1990-an

Diskusi ini akan membahas upaya pencegahan, deteksi, dan pemberantasan dini kasus KBGO melalui pendekatan hukum dan teknologi, serta mengedukasi masyarakat agar lebih cerdas dalam beraktivitas di dunia digital.

Sementara itu, Anggota DPR RI Meutya Hafid mengatakan penciptaan ruang aman di dunia maya harus menjadi prioritas mengingat besarnya jumlah korban KBGO di Indonesia.

“Perlu adanya kebijakan dan langkah konkrit untuk meningkatkan literasi digital, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kekerasan berbasis gender di ruang digital,” kata Meutya.

Meutya Khafid, Ketua Komisi I DPR RI

Meutya Khafid, Ketua Komisi I DPR RI

Sementara itu, Advokat LBH APIK Tsaltsa Arsanti mengatakan UU TPKS sudah sangat maju dalam mengadopsi KBGO, apalagi jika dikaitkan dengan UU ITE.

“Dalam UU ini ada unsur pencegahan, pengobatan, perlindungan dan rehabilitasi, namun masih terdapat ketentuan turunan yang kita harapkan bersama mengenai pengobatan, pencegahan, perlindungan dan rehabilitasi korban TPKS, itu (UU TPKS) harusnya menghilangkan unsur tersebut. konten yang telah disebarluaskan” kata Tsalca,

Halaman berikutnya

“Perlu adanya kebijakan dan langkah konkrit untuk meningkatkan literasi digital, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kekerasan berbasis gender di ruang digital,” kata Meutya.

Halaman berikutnya



Sumber