Rabu, 2 Oktober 2024 – 10:03 WIB
Jakarta, VIVA – Polisi menyebut total ada 173 saksi yang diperiksa untuk mengusut dua kasus pidana terkait mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.
Baca juga:
Kasus Argumentasi Paksa oleh Wasit Aaron Sis, Saksi Kunci dan CCTV Hotel Diusut Polisi
Kasus pungli pertama menimpa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus ini, tercatat 134 saksi yang diperiksa polisi. Hal itu diungkapkan Kompol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Total saksi yang diperiksa sebanyak 123 orang. “Total ada 11 ahli yang diuji,” ujarnya, Rabu, 2 Oktober 2024.
Baca juga:
Puluhan pelajar yang hendak berperang di Gunung Sahri ditangkap, senjata tajam juga disita
Ratusan saksi telah diperiksa untuk melengkapi kasus pemerasan Firli yang tertunda. Termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) akibat perkembangan kasus tersebut.
Baca juga:
Viral Kecerobohan Pengemudi Difabel di Jalan Bikin Netizen Marah, Komentar Mereka Sadis
Mengenai pertimbangan kemungkinan perkara korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 dan Pasal 65 KUHP, tersangka F.B.
Kemudian, kedua, Firley pada Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menemui para penggugat dilaporkan.
Dalam kasus ini, ada 39 saksi yang diperiksa. Mereka mencakup berbagai unsur, 7 orang dari kepolisian, 16 orang dari Komite Pemberantasan Korupsi, 10 orang dari Kementerian Pertanian, 4 orang dari masyarakat sipil, dan 2 orang ahli hukum pidana dan acara pidana.
Peninjauan perkara dugaan tindak pidana Pasal 36 Jo 65 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi RI dilakukan dengan FB sebagai pelapor, ujarnya.
Halaman berikutnya
Dalam kasus ini, ada 39 saksi yang diperiksa. Mereka mencakup berbagai unsur, 7 orang dari kepolisian, 16 orang dari Komite Pemberantasan Korupsi, 10 orang dari Kementerian Pertanian, 4 orang dari masyarakat sipil, dan 2 orang ahli hukum pidana dan acara pidana.