Selasa, 1 Oktober 2024 – 22:01 WIB
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 48 triliun pada Agustus 2024. Nilai tersebut meningkat menjadi Rp 42,34 triliun per Juli 2024.
Baca juga:
Utang masyarakat Indonesia mencapai Rp 72,03 triliun pada Agustus 2024
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Bidang Keuangan Teknologi Inovatif, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), Inspektur OJK Hasan Fawzi.
Nilai transaksi aset kripto meningkat dari Rp42,34 triliun pada Juli 2024 menjadi Rp48 triliun pada Agustus 2024, kata Hassan dalam konferensi pers, Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca juga:
Banyak mogok kerja, OJK mengungkap cara tawaran pekerjaan yang mengarahkan penipuan ke masyarakat
Hasan mengatakan, jumlah investor secara keseluruhan berada dalam tren meningkat dengan total 20,9 juta investor pada Agustus 2024. Jumlah investor meningkat dari Juli menjadi 20,59 juta.
Baca juga:
Menindak perjudian online, OJK-Kominfo membekukan aset taruhan di bank
Dengan demikian, Hassan menyebut total nilai transaksi aset kripto pada Januari-Agustus 2024 mencapai Rp 344,09 triliun.
“Pada Januari-Agustus 2024 mencapai Rp344,09 triliun atau meningkat 354 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, dalam rangka penerapan kotak regulasi, hingga September 2024, OJK menerima 162 permintaan konsultasi. Pada September 2024, OJK memfasilitasi konsultasi 8 pihak secara sandbox.
“Dengan demikian, hingga September 2024, LLC telah memberikan konsultasi kepada 44 pihak. Selain itu, ada 14 permintaan konsultasi yang masih dalam antrian,” ujarnya.
Hasan mengatakan, ada peserta boks dengan berbagai kegiatan terkait aset keuangan digital dan aset kripto yang telah disetujui untuk mengikuti boks OJK.
Selain itu, terdapat lima calon peserta sandbox yang telah mengajukan pendaftaran melalui SPRINT OJK, yang mencakup berbagai aset keuangan digital dan aset kripto, dukungan pasar, dan aktivitas layanan keuangan lainnya.
Halaman berikutnya
Sementara itu, dalam rangka penerapan kotak regulasi, hingga September 2024, OJK menerima 162 permintaan konsultasi. Pada September 2024, OJK memfasilitasi konsultasi 8 pihak secara sandbox.