Selasa, 1 Oktober 2024 – 18:28 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah keluarga mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba alias AGK yang berlokasi di Ternate. Pencarian selesai pada Senin, 30 September 2024.
Baca juga:
10 calon Deva KPK yang diserahkan ke Presiden merupakan kerabat Kiki Saputri-Benny Mamoto
Pada tanggal 30 September 2024 telah dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) rumah yang berlokasi di Ternate, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca juga:
Pancel Serahkan 10 Nama Pimpinan KPK ke Presiden Jokowi, Tak Ada Imbalan Nainggolan-Johan Budi
Tessa menjelaskan, penggeledahan dilakukan terkait kasus pencucian uang (TPPU). Dalam penggeledahan, penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
“Dalam penggeledahan ditemukan dokumen bank, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga terkait dengan hasil kejahatan tersebut,” kata Tessa.
Baca juga:
Resmi diluncurkan, KPK mengungkap anggota DPR RI yang dilaporkan LHKPN 2024-2029
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Malut.
Dari kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) menjerat AGK dengan dugaan suap dan pencucian uang (AML).
Dalam kasus suap dan gratifikasi, AGK akan disidangkan mulai Rabu, 22 Mei 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Typikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
AGK didakwa menerima suap sebesar 5 miliar 60 ribu dolar AS dan menerima bonus sebesar 99,8 miliar 30 ribu dolar AS.
Terkait kasus tersebut, 4 orang penyuap AGK sudah menjalani sidang dakwaan pada Rabu, 6 Maret 2024 di Pengadilan Tipikor Ternate.
Keempatnya adalah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Christian Wuisan (KW) sebagai pihak swasta, Dawood Ismail (DI) sebagai Kepala Dinas PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) sebagai Kepala Dinas. Dinas Perumahan dan Permukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Sembari mengembangkan kasus yang menjerat AGK, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka baru lagi.
Informasinya, kedua tersangka adalah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Sirif, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Yakub.
Muhaymin Sayrif dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Rumah Sayrif di kawasan Peidangan, Tangerang pun digeledah tim penyidik pada Kamis, 4 Januari 2024.
Halaman berikutnya
Terkait kasus tersebut, 4 orang penyuap AGK sudah menjalani sidang dakwaan pada Rabu, 6 Maret 2024 di Pengadilan Tipikor Ternate.