Selasa, 1 Oktober 2024 – 19:43 WIB
Jakarta, VIVA– Polisi mengaku masih mendalami dua kasus baru yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Citra Firley bakal dipertanyakan terkait sederet kasus baru yang mengatasnamakan dirinya.
Baca juga:
Anak buah Chuck Imin divonis 4 tahun 8 bulan penjara dalam kasus korupsi sistem pertahanan TKI
“FB-nya sedang didalami dan diminta keterangan lebih lanjut. Nanti kalau sudah waktunya akan kita update,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca juga:
Para ulama menilai kejaksaan tidak mempunyai kewenangan mengusut tindak pidana korupsi
Firley terlibat tiga kasus di Polda Metro Jaya. Pertama, soal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yassin Limpo (SYL) yang menjadi tersangka.
Kemudian Firley juga terlibat kasus dugaan pencucian uang (TPPU). Ia juga diberitahu tentang Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi saat bertemu dengan penggugat. Dimana, kasus ini diselidiki.
Baca juga:
Kepala Desa di Tangerang Korupsi dana desa miliaran digunakan untuk hiburan malam
“Terkait perkara tersangka dan pelapor FB ini, sedang berjalan dua perkara penyidikan. Termasuk pertimbangan kemungkinan perkara korupsi yang disebutkan dalam Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” , serta Pasal 65- KUHP, serta pertimbangan kemungkinan perkara pidana yang disebutkan dalam Pasal 36 juncto Pasal 65 Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih menyelesaikan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Firley kepada SYL. Berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan namun belum dipublikasikan secara lengkap.
“Masih berjalan penyidikannya. Masih ada penyidik (kasus pungli), koordinasi efektif tim penyidik dengan Kejaksaan DKI Jakarta terus berjalan,” ujarnya.
Halaman berikutnya
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih menyelesaikan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Firley kepada SYL. Berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan namun belum dipublikasikan secara lengkap.