Selasa, 1 Oktober 2024 – 15:01 WIB
Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menegaskan, Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalis berkualitas atau hak penerbit menjamin keadilan ekonomi bagi industri pers.
Baca juga:
Bakat Digital Diburu, Indonesia Butuh Jutaan Orang Cerdas untuk Capai Target Rp 5.500 T
Melalui peraturan ini, Pemerintah berupaya memastikan keadilan ekonomi dalam pendistribusian konten di platform digital. Menurutnya, disrupsi digital telah mengubah lanskap media secara signifikan.
Platform digital yang semakin dominan telah mengubah cara informasi dikonsumsi dan mempengaruhi model bisnis perusahaan media.
Baca juga:
Pelayanan PDNS 2 telah pulih sepenuhnya
“Kami melihat ada hubungan asimetris antara penerbit atau pembuat konten dengan perusahaan platform digital,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.
Dengan besarnya dan beragamnya potensi ekonomi yang dihasilkan, lanjut Wamenkominfo, tantangan yang dihadapi para pembuat konten semakin beragam dan beragam, salah satunya adalah hak kekayaan intelektual (HAKI).
Baca juga:
Transformasi digital merupakan upaya global, Indonesia tidak dapat melakukannya sendiri
Nezar Patria mengatakan platform digital mempunyai kemampuan dalam mendistribusikan konten sesuai minat audiensnya sehingga menghasilkan jangkauan yang lebih luas.
Namun peningkatan jumlah khalayak, dalam praktik layanan platform, tidak serta merta meningkatkan pendapatan komersial perusahaan pers.
Oleh karena itu, ia menekankan adanya ketentuan penting untuk menjamin keadilan ekonomi bagi perusahaan media dan platform digital.
Apalagi, keberadaan Perpres tentang Hak Penerbit juga bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan di platform digital adalah informasi yang berkualitas.
“Perintah Presiden tentang hak penerbit ini hadir sebagai kebijakan afirmatif bagi industri pers nasional yang salah satu tujuannya adalah untuk menjamin keseimbangan posisi antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers dari sisi bisnis atau biasa kita sebut. lapangan bermain yang adil“, katanya.
Dari aspek kekayaan intelektual, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjelaskan dalam Pasal 43 perolehan berita nyata seluruhnya atau sebagian dari kantor berita, lembaga televisi, dan surat kabar atau sumber lain yang sejenis.
Wamenkominfo menegaskan, tindakan tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta sepanjang sumber beritanya diungkapkan secara lengkap.
“Ketentuan ini masih mempunyai kelemahan, yaitu ketentuan mengenai hak ekonomi atas berita sebagai suatu karya belum diadaptasi sehingga stabilitas perusahaan pers atau kelangsungan hidup perusahaan pers,” kata Nezar Patria.
Halaman berikutnya
Oleh karena itu, ia menekankan adanya ketentuan penting untuk menjamin keadilan ekonomi bagi perusahaan media dan platform digital.