Selasa, 1 Oktober 2024 – 22:30 WIB
Jakarta, VIVA – Penerima manfaat CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon yang turut menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah hadir sebagai saksi penuntutan Harvey Moyes yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT) menjadi ), Suparta sebagai CEO PT RBT sejak tahun 2018 dan Riza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT sejak tahun 2017.
Baca juga:
Alasan Tuntutan 4 Tahun Penjara Mantan Pegawai PKB dari Kejaksaan karena Korupsi Proyek Sistem Perlindungan TKI
Dalam kesempatan itu, Aon menjelaskan bagaimana dua CV yang terkait dengannya mampu berkolaborasi menjadi mitra PT Timah dalam melakukan kegiatan peleburan timah hasil pertambangan rakyat. Ia membantah hal itu disebabkan oleh faktor kedekatan.
“Pada tahun 2018-2022 itulah CV VIP mengadakan perjanjian kerjasama dengan PT Timah. Pada periode tersebut CV VIP membeli pasir timah dari WIUP PT Timah,” ujarnya dalam sidang Senin, 30 September 2024 lalu.
Baca juga:
Kompol Ade Safri mengaku akan mengusut 2 kasus baru di Firli Bahurii
Kesediaannya bekerja sama dengan PT Tima merupakan upaya membantu pemerintah saat itu untuk meningkatkan produktivitas benteng negara.
Baca juga:
Anak buah Chuck Imin divonis 4 tahun 8 bulan penjara dalam kasus korupsi sistem pertahanan TKI
Selain itu, dia juga menjelaskan, pihaknya siap membeli pasir timah dari tambang rakyat, karena seruannya membantu para penambang rakyat yang menjadikan penambangan timah sebagai mata pencaharian mereka.
“Saksi menjelaskan bahwa pertambangan merupakan mata pencaharian masyarakat Bangka Belitung, sehingga dengan terungkapnya kasus ini, perekonomian Bangka Belitung sangat terpuruk dan membuat kinerja perekonomiannya lebih rendah dibandingkan provinsi manapun di Indonesia,” kata Aon.
Dalam keterangannya di hadapan hakim, Tamron juga menjelaskan soal dana CSR yang diberikan kepada Harvey Moyes melalui perusahaan bursa milik Helena. Menurutnya, ia secara sukarela menyerahkan dana dari CSO untuk membantu masyarakat.
“HM meminta kami ikut menyumbang biaya CSR dan secara sukarela angkanya US$ 500/ton. Pembayarannya dilakukan setelah penyerahan blok (setelah metalling), setelah itu berat tonase dikalikan dengan biaya CSR, lalu hasilnya disumbangkan ke Harvey Moise untuk membantu masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ia tidak pernah menyebutkan adanya uang jaminan sebesar $8.718.500 atau sekitar Rp122.059.000.000. Dia hanya mengatakan kepada penyelidik bahwa pembayaran CSR kepada Harvey Moyes adalah $500/ton.
“Penyidik telah menetapkan secara sepihak nilai dana CSR yang dikirimkan PT VIP, yakni dengan mengalikan biaya tonase dari PT VIP sebesar US$500/ton, sehingga diperoleh nominal dana CSR dari PT VIP sebesar US$8 juta, yang ternyata dalam BAP.” katanya.
Mengenai perkenalannya dengan Helena Lim, Aon dengan tegas menjelaskan bahwa mereka sudah saling kenal sejak lama dan sering menggunakan jasa penukaran uang Helena. Ia membantah baru bertemu Helena sejak bekerja sama di pertambangan timah, di mana ia kini terlibat dengan Harvey Moise.
“Saya sudah mengenal Helena dan bisnis pertukarannya, termasuk QSE, sejak lama sebelum menandatangani perjanjian sewa, dan penggunaan layanan pertukaran melalui QSE untuk mengumpulkan dana CSR tidak dilakukan sehubungan dengan diperkenalkannya Harvey, dan adalah disarankan menggunakan exchange nya karena saksi sudah menggunakan QSE sebelum kerjasama, ”ujarnya.
Halaman berikutnya
Dalam keterangannya di hadapan hakim, Tamron juga menjelaskan soal dana CSR yang diberikan kepada Harvey Moyes melalui perusahaan bursa milik Helena. Menurutnya, ia secara sukarela menyerahkan dana dari CSO untuk membantu masyarakat.