Sabtu, 14 September 2024 – 13:31 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertimbangan kasus ini disebut-sebut bahkan sudah sampai pada tahap penyidikan.
Baca juga:
Jangan kaget, ini isi garasi mertua Kiki Saputri yang merupakan calon Dewas KPK.
Asep Guntur Rahayu, Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan kepada media mengenai hal ini.
KPK sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR BI dan OJK pada tahun 2023, kata Asep Guntur, Sabtu, 14 September 2024.
Baca juga:
Sidang korupsi Tin, para saksi yakin dengan perekonomian Babel
Dalam menangani perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi, kenaikan ke tahap penyidikan dibarengi dengan penetapan tersangka. Namun Asep Guntur belum bersedia membeberkan identitas pihak yang didakwa. Asep juga tidak membeberkan konstruksi kasus tersebut.
Baca juga:
OJK Cabut Izin Usaha BPR Alam Primadana Capital, Nasib Nasabahnya Begitu
Berdasarkan informasi yang diperoleh VIVA, dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat beberapa pihak. Salah satunya adalah anggota Komisi Keuangan dan Bank Republik Kazakhstan.
Alexander Marwata mengatakan korupsi memiliki risiko rendah di Indonesia
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku sedih melihat persepsi praktik korupsi di kalangan masyarakat.
VIVA.co.id
14 September 2024