Langkah Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan kualitas penyelidikan kapal karam

Jumat, 6 September 2024 – 10:43 WIB

Jakarta, VIVA – Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Departemen Kesatuan Kelautan dan Pesisir (KPLP) menekankan produksi uji kecelakaan kapal yang benar-benar menguasai tugasnya dengan sungguh-sungguh. Hal ini merupakan syarat mutlak sebelum menjalankan tugas sebagai pemeriksa kecelakaan kapal.

Baca juga:

Kementerian Perhubungan merespons permintaan pengemudi dan kurir Ojol

Oleh karena itu, Direktur KPLP John Kennedy mengatakan, pihaknya juga menggelar acara sertifikasi pemeriksaan kecelakaan kapal yang dihadiri 26 orang dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Diketahui, sebanyak 26 orang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi calon pemeriksa kapal karam.

“Dengan sertifikasi tersebut, pemeriksa kapal karam akan mempunyai legitimasi dan landasan hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya di bidang ini,” kata John dalam keterangannya, Jumat, 6 September 2024.

Baca juga:

Untuk mencegah Mpox, Kementerian Perhubungan mewajibkan aplikasi SatuSehat bagi wisatawan mancanegara

Dijelaskannya, proses investigasi kecelakaan kapal merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan keselamatan dan keamanan kapal yang merupakan tugas utama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Petugas KPLP DKI Jakarta menangkap kapal tanker ilegal (gambar)

Baca juga:

Bukan cuma ABS, ini fitur keselamatan yang direkomendasikan wajib ada di sepeda motor

“Salah satu otoritas pelabuhan adalah melakukan pemeriksaan kapal karam berdasarkan penyelidikan awal. Oleh karena itu, sebagai otoritas yang kompeten, diperlukan pemeriksa kapal karam yang memahami tugas dan tanggung jawabnya.”

John menegaskan, pemeriksa kapal karam harus menjaga integritas dan independensi dalam menjalankan tugasnya, tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun, serta harus menguasai dan memahami seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik peraturan nasional maupun internasional, sebagai dasar dalam merangkum hasil investigasi kecelakaan kapal.

“Tugas pemeriksa kecelakaan kapal bukan mencari hal-hal yang perlu diselidiki, melainkan proses mendapatkan informasi apa penyebab kecelakaan tersebut sehingga dapat dilakukan penilaian agar tidak terulang kembali,” kata John.

Kapal patroli KN Jembio P.215 milik Divisi Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

Kapal patroli KN Jembio P.215 milik Divisi Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

Diungkapkannya, bentuk sertifikasi ini diawali dengan pre-test untuk melihat kemampuan dasar peserta, transfer materi dari narasumber dan diakhiri dengan ujian tertulis/setelah ujian dan wawancara.

Para peserta sendiri sebelumnya telah mengikuti pelatihan dan pendidikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDM) dan belajar dari guru-guru yang berkompeten di sana. Pembicara unggulan berasal dari praktisi asuransi, Pengadilan Maritim dan Dewan Keselamatan Transportasi Nasional (NSTSC).

“Dalam proses sertifikasi ini dievaluasi apakah ilmu yang diperoleh sudah dikuasai atau belum. “Proses ini juga yang menentukan apakah peserta nantinya akan tersertifikasi sebagai pemeriksa kecelakaan kapal atau tidak,” ujarnya.

Halaman selanjutnya

“Tugas pemeriksa kecelakaan kapal bukan mencari hal-hal yang perlu diselidiki, melainkan proses mendapatkan informasi apa penyebab kecelakaan tersebut sehingga dapat dilakukan penilaian agar tidak terulang kembali,” kata John.

Halaman selanjutnya



Sumber