Bangun Sinergi, Bea Cukai Blithar dan Satpol PP Tulungagung sita ratusan ribu batang rokok ilegal

Jumat, 6 September 2024 – 11:44 WIB

VIVA – Tim gabungan Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Tulungagung (Satpol RP) menyita 302.452 batang rokok ilegal hasil operasi pada Selasa (27/08). Operasi tersebut terjadi di gedung tempat penyimpanan barang di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Provinsi Tulunggung.

Baca juga:

Bea Cukai Pasuruan Tertibkan 1,5 Juta Rokok Ilegal dalam Truk ke Jabar

Rokok ilegal yang disita merupakan rokok tanpa pita cukai. Perkiraan nilai total barang tersebut sebesar Rp 435.241.580 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 306.925.829.

Abien Prastovidodo, Kepala Dinas Bea dan Cukai Blitar, mengatakan, “Selain barang bukti, salah satu pelaku saat ini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.”

Baca juga:

Bekerjasama dengan Satpol PP, Bea dan Cukai melakukan operasi rokok ilegal di Tuban dan Chilegon

Abien mengungkapkan, pelaku melanggar ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang menyatakan bahwa barangsiapa menawarkan, memasok, menjual, atau menawarkan untuk menjual Barang Kena Cukai (BKC) kepada tidak memenuhi ketentuan, dapat dikenakan sanksi. dijatuhi hukuman penjara. paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh tanda cukai yang harus dibayar.

“Setelah penindakan di bidang cukai, seluruh barang bukti dan pelaku telah diambil di Bantuan Bea dan Cukai Tulungagung,” pungkas Abien.

Baca juga:

Bea Cukai Aceh musnahkan 10 juta batang rokok ilegal di perairan Kuala Langsa

Keberatan pengusaha terhadap ketentuan desain produk tembakau dalam rancangan Menteri Kesehatan

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang keamanan produk tembakau dan rokok elektronik menuai keberatan dari sejumlah pelaku industri tembakau (IHT).

img_title

VIVA.co.id

5 September 2024



Sumber