Kemunculan seorang pria mengancam hingga membagikan video meresahkan dengan mendiang ibu kos

Jumat, 6 September 2024 – 05:06 WIB

Jakarta, VIVA- Seorang pria berinisial AGP (37) harus melawan polisi setelah memaksa seorang wanita berinisial CW melakukan hubungan badan.

Baca juga:

Tragis! Seorang perempuan tewas ditusuk suaminya di depan anaknya yang baru lahir di Kebagusan, Jakarta Selatan

Seorang pria asal Jagakarsa, Jakarta Selatan memeras korban dengan video tidak senonoh dengan mendiang ibu korban. Pelaku adalah anak kos, dan almarhum ibu korban adalah pemilik kos. Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban menolak permintaannya.

Kontennya berupa foto dan video yang memuat konten tidak senonoh atau adegan seksual yang diduga dilakukan oleh almarhum ibu pelapor dengan terlapor atau tersangka, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Ade Safri. Simanjuntak pada Kamis 5 September 2024.

Baca juga:

Ternyata inilah penyebab sang suami menikam istrinya hingga tewas di Kebagusan

Foto:

  • VIVA.co.id/Musuh Perdamaian Simbolon

Sementara AGP mengirimkan ancaman melalui nomor WhatsApp 0857101**. Ia pun meminta uang Rp 1 juta untuk mencegah video ini dirilis. AGP menerima sekitar Rp400 ribu dari korban. Karena merupakan pecandu narkoba, pelaku kembali memeras korban dan mengajaknya berhubungan badan.

Baca juga:

Polisi sedang mencari ranjau paku untuk melindungi rute wisata Paus Fransiskus, demikian temuannya

Tersangka untuk kesepuluh kalinya mengancam akan menyebarkan foto dan video tidak senonoh yang meminta uang. Namun tersangka tidak merespon, tersangka malah mengatakan kepada korban jika tidak punya uang bisa ditukar dengan cara berhubungan intim dengan tersangka. ,” kata Ade Safri.

Singkat cerita, korban melaporkan hal tersebut ke polisi hingga pelaku ditangkap di kediamannya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2024. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengirimkan video mesum kepada korban. AGP mengaku bertindak karena alasan ekonomi.

Atas perbuatannya, pelaku beserta Pasal 29 Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Tersangka AGP saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ade Safri.

Humas Polda Metro Jaya, Paul Combes Ade Ari

8 kelompok kerja telah dikerahkan untuk mengamankan kompleks besar Paus Fransiskus di GBK

Misa Apostolik yang dipimpin oleh Paus Fransiskus akan berlangsung pada siang hari.

img_title

VIVA.co.id

5 September 2024



Sumber