Rabu, 4 September 2024 – 22:55 WIB
Jakarta, VIVA – Pria asal Jakarta Timur berhuruf MRI (22) berhasil ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai melakukan aksi demonstrasi memperlihatkan alat kelaminnya kepada salah satu rekannya.
Baca juga:
Jumlah korban tewas dalam kecelakaan truk di N. Jakarta menambahkan, ini daftarnya
Dirreksrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kejadian tersebut awalnya terjadi saat pria tersebut menemui korban dan menanyakan akun Instagram korban.
Pelapor selaku korban menjelaskan bahwa dirinya mengenal terlapor atau tersangka saat bekerja, kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu, 4 September 2024.
Baca juga:
Ternyata inilah penyebab sang suami menikam istrinya hingga tewas di Kebagusan
Setelah itu, pelaku mengirimkan pesan kepada korban dan mengajaknya berhubungan badan. Korban pun menolak ajakan tersebut. Setelah itu, pelaku tiba-tiba mengirimkan video tidak senonoh kepada korban.
Baca juga:
Aden, seorang gay, ditangkap terkait penyebaran video pornografi anak
Dimana pelapor atau tersangka melakukan perbuatan seksual dengan menunjukkan alat kelamin pelapor atau tersangka kepada dirinya sendiri, ujarnya.
Korban langsung melaporkan kejahatan tersebut ke polisi. Polisi bergerak cepat menangkap pria tersebut.
Dalam kasus ini, polisi juga memberikan sejumlah barang bukti, seperti tangkapan layar percakapan korban dan pelaku.
Rencana selanjutnya adalah menyelesaikan perkara, menyerahkan perkara ke kejaksaan, ujarnya.
Pelaku langsung dijerat pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Halaman berikutnya
Sumber: Pixabay