Kamis, 5 September 2024 – 04:47 WIB
Bandarlampung, VIVA – Polres Bandar Lampung menangkap pelaku penggelapan 16 mobil dengan modus sewa. Penjahat berhasil mengelabui korban agar percaya bahwa ia akan memberikan mobil tersebut.
Baca juga:
Tiba-tiba mendapat uang tunai dari pinjaman online, padahal Anda tidak mengajukan pinjaman? Lakukan ini segera
Apalagi, pelaku menggadaikan mobil tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Tindak pidana pelaku tersebut terjadi dalam kurun waktu 3 bulan terhitung sejak April hingga Juni 2024.
Dalam aksinya, pelaku Hari Yusuf (45) sengaja berpura-pura menjadi pengusaha properti yang membutuhkan mobil untuk menjalankan bisnis pengembangnya.
Baca juga:
Artis Inisial LM Diduga Penipuan dan Penggelapan Dana Bansos Rp 60 Miliar
Pelaku ditangkap setelah terbukti menipu dan menggelapkan 16 mobil dari berbagai perusahaan rental di Bandar Lampung.
Metode penjahat Khari Yusuf sangat berani dan terencana. Dengan berpura-pura menjadi agen real estate, ia sengaja menyewa puluhan kendaraan untuk operasional proyek.
Baca juga:
Trik mencegah penipuan digital
Namun pelaku malah menggadaikan mobil tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya. Nilai gadai setiap mobil berkisar antara Rp30 juta hingga Rp40 juta.
Kasus ini terungkap setelah kelima korban melaporkan perbuatan pelaku ke Bareskrim Polresta Bandar Lampung.
Kepala Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol M Hendrik Apreliyanto menjelaskan, perbuatan pelaku baru diketahui setelah korban membuat laporan. Kelalaiannya, ada 5 korban yang melaporkan pelaku dalam satu kasus.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelakunya. Kemudian, polisi juga menyita 9 mobil para sandera.
“Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti, akhirnya kami menangkap pelaku Khari Yusuf dan 9 mobilnya,” kata Kompol M. Hendrik.
Selain 9 mobil tersebut, polisi juga menyerahkan dokumen penting seperti kuitansi sewa, kontrak mobil, dan buku pemilik mobil (BPKB).
Hari Yusuf kini didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, kata Hendrick.
Saat ini, pelaku juga terlibat kasus lain terkait penipuan uang sebesar Rp 238 juta. Penipuan tersebut terkait kemitraan bisnis perumahan yang dilaporkan pada September 2023.
Sementara itu, dalam jumpa pers, salah satu korban, Hartati, mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bandar Lampung yang telah mengembalikan tiga mobilnya dan menangkap pelakunya.
“Saya berterima kasih kepada Polresta Bandar Lampung yang telah menangani kasus mobil saya. Saya mengembalikan 3 mobil saya dan berhasil menangkap pelakunya. Polres Bandar Lampung. terbaikkata Hartati.
Laporan: Pujiansyah-tvOne, Lampung
Halaman berikutnya
Kasus ini terungkap setelah kelima korban melaporkan perbuatan pelaku ke Bareskrim Polresta Bandar Lampung.