Rabu, 4 September 2024 – 23:20 WIB
Jakarta, VIVA – Gabungan Pengusaha Rakyat Indonesia (APPRI) mengaku kaget mendengar kabar pengusaha batu bara Tan Paulin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga:
Trik Sindikat Gendam adalah dengan menyamar menjadi pengusaha Singapura dan mengganti wig agar tidak ketahuan.
Ketua Umum APPRI Rudy Prianto mengatakan Tan Paulin yang juga menjabat Dewan Pembina APPRI merupakan pengusaha pertambangan yang taat hukum dalam menjalankan usahanya.
Bahkan, perempuan yang dijuluki “Ratu Batubara” ini dikenal sebagai sosok yang mengadvokasi masyarakat untuk menambang secara legal.
Baca juga:
Tanggapan KPK Terkait Penolakan Tuntutan Nurul Ghufran Soal Pembahasan Etika Dewa
“Kami kaget dengan Dewan Pengawas kami yang banyak memberikan masukan kepada kami, seolah-olah mereka memberitakan negatif karena melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Rudy Prianto dalam konferensi pers di kawasan Tebet Selatan. Jakarta, Rabu 4 September 2024.
Rudy Prianto mengatakan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan dua pertemuan dengan APPRI untuk mendapatkan wawasan tentang tantangan yang dihadapi dunia usaha di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca juga:
Pemprov DKI Undang Perkantoran di Sekitar Senayan untuk WFH pada 5 September 2024, Begini Reaksi Dunia Usaha
Sebab, APPRI merupakan organisasi yang kerap melatih masyarakat untuk melakukan penambangan sesuai aturan hukum.
Di sisi lain, Tan Paulin selaku Dewan Pembina selalu mendorong APPRI untuk membantu masyarakat melakukan penambangan secara legal berdasarkan peraturan terkait.
“Masyarakat yang belum tahu perizinannya dibimbing. Pesannya adalah tidak seorang pun boleh melanggar aturan. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, selalu ada berita lama, kata Rudy.
Ketua Umum APPRI menduga ada oknum yang memanfaatkan pernyataan Tan Paulin KPK seolah-olah bersifat negatif.
Bahkan, APPRI ditugaskan oleh Direktorat Pencegahan dan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mencegah korupsi di dunia usaha.
Ia pun menunjukkan bukti sidang permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Deputi Bidang Pencegahan dan Pemantauan Pahala Nainggolan.
“Kami tegas dalam menegakkan aturan, tapi pemeriksa kami dibebaskan sebagai tersangka yang sudah divonis bersalah. Sekarang kabarnya itu Ratu Koridor,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) APPRI Lukmon Malanuang menambahkan, pihaknya tidak hanya memberikan nasihat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pengelolaan pertambangan.
Namun APPRI juga akan berkontribusi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai tahun 2023.
“Kami berbincang dengan Dirut Minerba bagaimana agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari pertambangan ini,” kata Luqman.
Ia mengatakan, pembahasan yang dilakukan APPRI berdampak pada peningkatan perekonomian daerah berupa peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun Luqman menyayangkan kabar masuknya keterangan Tan Paulin ke KPK yang diduga terkait dengan peristiwa yang tengah didalami KPK.
Bahkan beliau menekuni bisnis sebagai pengusaha di bidang pertambangan batu bara. Bahkan beliau mendorong transparansi dan akuntabilitas, kata Luqman.
Halaman berikutnya
Di sisi lain, Tan Paulin selaku Dewan Pembina selalu mendorong APPRI untuk membantu masyarakat melakukan penambangan secara legal berdasarkan peraturan terkait.