Tukin BUMN Kementerian ASN Bakal Naik 100%, Ini Besarannya.

Kamis, 15 Agustus 2024 – 13:26 WIB

Jakarta, VIVA – Gaji (tokin) pegawai Kementerian BUMN akan dinaikkan sebesar 100%. Peningkatan ini karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memenuhi seluruh persyaratan kenaikan besaran dari Kementerian PANRD sebesar 100%.

Baca juga:

Wow! Izin Kemendikbud akan ditingkatkan 100%

Menteri BUMN Eric Tahir mengatakan, beberapa syarat tersebut antara lain diperoleh opini berkualitas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), indeks reformasi birokrasi yang sudah mencapai lebih dari 85 persen.

Belakangan, penyederhanaan lebih dari 70 persen dan capaian proyek strategis lainnya juga ikut mengangkat penilaian terhadap persoalan ini.

Baca juga:

Airlangga meninjau progres pembangunan Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian dan Perumahan Dinas Nasional di IKN

Alhamdulillah Kementerian BUMN untuk pertama kalinya memenuhi tuntutan kenaikan tunjangan kinerja ASN sebesar 100 persen, kata Menteri BUMN Eric Tahir dalam postingan di Instagram miliknya, Kamis, 15 Agustus 2024.

Menteri BUMN Eric Tahir dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas [dok. Instagram @erickthohir]

Foto:

  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Baca juga:

Menpan RB mengatakan semua menteri akan mengalihkan tugasnya ke IKN

Lantas bila token ini meningkat hingga 100%, berapa token yang akan diterima pejabat Kemendikbud?

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 tentang tunjangan kinerja pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tunjangan yang diterima pegawai BUMN saat ini adalah Rp33.240.000 untuk jabatan golongan 17 ke atas. Sedangkan kelas posisi 1 atau terendah sebesar Rp 2.531.250.

“Pegawai Kementerian BUMN selain mendapat penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan juga diberikan tunjangan bulanan sesuai indikator,” tertulis dalam Pasal 2.

Dijelaskan dalam artikel tersebut, penghargaan ini diberikan setelah melakukan penilaian terhadap reformasi birokrasi, prestasi organisasi, dan prestasi individu. Dengan pertumbuhan 100%, posisi kelas 17 di tukin akan mengantongi Rp 66.480.000 dan posisi kelas 1 atau terendah Rp 5.062.500 setiap bulannya.

Besaran pensiun pegawai Kementerian Perserikatan Bangsa-Bangsa menurut Keputusan Presiden Republik Tajikistan Nomor 119 Tahun 2017 diberikan di bawah ini, dan jika resmi dinaikkan akan digandakan atau ditambah 100 %:

Jabatan Kelas 17: Rp33.240.000 hingga Rp66.480.000
Posisi Kelas 16 : Rp. 27.577.500 hingga Rp 55.154.000
Jabatan Kelas 15 : Rp 19.280.000 s/d Rp 38.560.000
Jabatan Kelas 14: Rp17.064.000 hingga Rp34.128.000
Jabatan Kelas 13: Rp 10.936.000 hingga Rp 21.872.000
Jabatan Kelas 12: Rp9.896.000 hingga Rp19.792.000
Jabatan Kelas 11: Rp8.757.600 hingga Rp17.514.000
Jabatan Kelas 10: Rp 5.979.200 hingga Rp 11.958.000
Kursi Kelas 9: Rp 5.079.200 hingga Rp 10.158.400
Kursi Kelas 8: Rp 4.595.150 hingga Rp 9.190.300
Kursi Kelas 7: Rp 3.915.950 hingga Rp 7.831.900
Posisi Kelas 6: Rp 3.510.400 hingga Rp 7.020.800
Posisi Kelas 5: Rp 3.134.250 hingga Rp 6.268.500
Jabatan Kelas 4: Rp 2.985.000 hingga Rp 5.970.000
Jabatan Kelas 3: Rp 2.898.000 hingga Rp 5.796.000
Posisi Kelas 2: Rp 2.708.250 hingga Rp 5.416.500
Jabatan Kelas 1: Rp 2.531.250 hingga Rp 5.062.500

Halaman berikutnya

“Pegawai Kementerian BUMN selain mendapat penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan juga diberikan tunjangan bulanan sesuai indikator,” tertulis dalam Pasal 2.

Halaman berikutnya



Sumber