Metode Undangan Nikah Siri, Guru Pesantren Ngaji di Aceh Hina Santrinya

Jumat, 2 Agustus 2024 – 16:11 WIB

Aceh Utara, VIVA – Seorang guru mengaji berinisial FS (35) yang bekerja di salah satu pesantren di Kabupaten Aceh Utara ditangkap polisi karena diduga memperkosa siswi berusia 16 tahun.

Baca juga:

Penganiayaan terhadap 40 santri yang dilakukan guru pesantren di Sumbar tersebut membentuk satuan tugas

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya mengatakan, kasus ini bermula saat korban masuk ke sebuah pesantren pada Juli 2023. Sejak saat itu, tersangka mendekati korban dengan berbagai ide hingga akhirnya menjalin hubungan dekat. .

Pada Maret 2024, tersangka mengajak korban menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tuanya karena hanya korban yang berhak memilikinya.

Baca juga:

Fakta Baru Kasus Pencabulan di Pondok Pesantren Sumbar, Ternyata 3 dari 40 Santri Dihina.

Kemudian, pelaku mengajak korban ke pinggir danau di Aceh tengah untuk hiking dan berkemah. Namun disitulah FS melakukan pekerjaan kotornya.

“Tersangka membawa korban ke tepi danau Aceh tengah dan menyetubuhi korban di dalam tenda. “Selama Ramadhan 2024, tersangka juga menganiaya korban sebanyak dua kali di dalam mobil,” kata Yudha kepada wartawan, Jumat, 2 Agustus 2024.

Baca juga:

Pimpinan Pondok Pesantren Aghom yang menghadapi badai kasus Saddam meminta maaf

Pelecehan seksual

Korban tidak terima dengan perbuatan pelaku tersebut dan akhirnya memberanikan diri untuk memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya. Kemudian, menurut dia, orang tua korban memberitahu FS ke polisi.

“Orang tua korban melaporkan hal tersebut ke polisi, karena anaknya menjadi korban penganiayaan Ustadz FS (34 tahun),” ujarnya.

Yudha mengatakan, penyidik ​​Polres Lhokseumawe memeriksa korban, orang tua korban, dan saksi lainnya untuk membenarkan keterangan korban. Pemeriksaan psikologi dan forensik juga dilakukan untuk memperkuat alat bukti.

Setelah mendapat bukti dari saksi dan keterangan lainnya, polisi akhirnya menangkap pelaku di Kabupaten Bener Meriah. Saat ini tersangka ditahan di Polres Lhoksumwe dan sedang dalam proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhoksumwe.

Atas perbuatannya, pelaku FS dijerat Pasal 47 juncto Pasal 50 Undang-Undang Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 200 bulan penjara.

Halaman selanjutnya

“Orang tua korban melaporkan hal tersebut ke polisi, karena anaknya menjadi korban penganiayaan Ustadz FS (34 tahun),” ujarnya.

Halaman selanjutnya



Sumber