Ketua Gapency Diperiksa Kasus Korupsi Pemkot Semarang, Ini yang Diusut Komisi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 2 Agustus 2024 – 18:59 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan pemeriksaan terhadap Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi Semarang Martono. Penyidikannya terkait kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga:

Meningkatkan daya saing anggota, Gapensi siap menjadi mitra pemerintahan baru untuk pembangunan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Jumat, 2 Agustus 2024 mengatakan, “Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saudara M yang dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB menjelang salat Jumat.”

Martono diperiksa KPK soal penyaluran proyek di Kota Semarang tahun 2023, saat dimintai keterangan soal uang yang diberikan kepada para tersangka.

Baca juga:

Mega akan lapor ke Kapolri jika Hasto diadili, Ngabalin: pasti Legowo

“Yang berkepentingan kasus Semarang itu diperiksa. Secara umum dipelajari pengetahuannya tentang alokasi proyek penugasan langsung di Kota Semarang tahun 2023,” kata Tessa.

Dan pengetahuannya tentang hadiah dari perorangan dipelajari dari tersangka lain, ujarnya.

Baca juga:

Ultimatum KPK untuk calon kepala daerah: segera laporkan harta kekayaan

Martono diketahui sudah dua kali diperiksa KPK. Ia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Untuk ujian hari ini, Martono hanya berbicara sedikit setelah ujian.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tidak ada unsur politisasi dalam pengusutan kasus ini.

“Yang kami minati adalah pengusutan perkaranya. Jadi, dalam penyidikan terungkap adanya peristiwa pidana. Orang ini melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan layak untuk penyidikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan. Kamis, 18 Juli 2024.

Asep menegaskan, kecukupan bukti menjadi standar lembaga antikorupsi dalam mengusut dugaan kasus korupsi. Oleh karena itu, kata Asep, tidak ada faktor lain, apalagi faktor politik.

“Jadi yang kita lihat itu hasil penyidikan. Bukti-buktinya cukup untuk dibawa ke penyidikan. Tidak lebih,” kata Asep.

“Kita juga murnibersih, bidang hukum,” ujarnya.

Asep mengatakan, apabila hasil penemuan kasus menunjukkan bahwa kasus tersebut layak untuk diusut, maka akan dilakukan, cukup dengan salah satu dari dua alasan tersebut.

“Kemudian diumumkan hasil pengungkapannya, jadi semua peserta pengungkapan menyatakan ini urusan penyidikan, diputuskan masuk ke penyidikan, makanya kita selidiki,” ujarnya.

Halaman selanjutnya

“Yang kami minati adalah pengusutan perkaranya. Jadi, dalam penyidikan terungkap adanya peristiwa pidana. Orang ini melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan layak untuk penyidikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan. Kamis, 18 Juli 2024.



Sumber