Jumat, 2 Agustus 2024 – 11:11 WIB
Jakarta, VIVA- Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) telah menurunkan tim penyidik untuk mengusut aduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku peradilan (KEPPH) yang membebaskan Ronald Tannur.
Baca juga:
Ternyata itu adalah sidang pembebasan Hakim Ronald Tannour
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Dini Sera Afriyanti.
Terhadap pengaduan majelis hakim yang mengatasnamakan terdakwa Ronald Tannur, Bawas telah menyelesaikan peninjauannya dan segera membentuk tim penyidik, kata Sugiyanto kepada media. Kru Jumat, 2 Agustus 2024.
Baca juga:
Terdakwa penipuan umrah suka menari di depan korban dan hanya mendapat hukuman 3 tahun penjara
Sugiyanto menegaskan, tim Bavas saat ini sedang bekerja. Salah satu yang dilakukan adalah mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk penyidikan terhadap terlapor hakim.
Baca juga:
Hakim Independen Ronald Tannour Bertengkar, DPR Panggil KY dan MA
Selanjutnya dalam waktu dekat tim akan berangkat ke Surabaya untuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait dan pihak-pihak yang mengetahui untuk mengetahui apakah memang terdapat pelanggaran KEPPH dalam putusan perkara ini. kata Sugiyanto.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti (29) menginformasikan kepada Hakim Negeri Surabaya akan membebaskan Ronald Tannur ke Bawas MA pada 31 Juli 2024. Pengaduan tersebut juga dirujuk ke Komisi Yudisial (KY).
Sedangkan hakim yang membebaskan Ronald Tannur adalah Erintua Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Wasit Erintua Damanik diketahui belum pernah mengambil keputusan kontroversial seperti itu. Sebelumnya, ia telah menyelesaikan hambatan atau kabur dari keadilan dalam kasus Lily Unita atas pencucian uang senilai Rp47,1 miliar terkait tanah seluas 9,8 hektare di Osovilangon, Surabaya.
Kemudian, Erintua juga membebaskan mantan Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung terkait kasus penipuan terhadap pengusaha bernama Yosua Marudut Tua Habeahan sebesar Rp450 juta.
Halaman selanjutnya
Sedangkan hakim yang membebaskan Ronald Tannur adalah Erintua Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.