Senin, 22 Juli 2024 – 06:13 WIB
Jakarta – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan segera mengusir Israel dari wilayah Palestina.
Baca juga:
AS mengkritik keputusan ICJ yang menyatakan pendudukan Israel di Palestina ilegal
Jazuli menyambut baik keputusan ICJ mengenai ilegalitas pendudukan Israel yang telah berlangsung selama puluhan tahun di wilayah Palestina. Menurutnya, keputusan ini merupakan kemenangan bagi rakyat Palestina.
“Kami menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional. Hal ini menunjukkan bahwa kemanusiaan global masih ada dan dunia semakin menyadari bahwa apa yang dilakukan Israel tidak dapat ditoleransi lagi, kata Jazuli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, 21 Juli 2024.
Baca juga:
Menyambut baik putusan ICJ, RI menyerukan Israel mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal di Palestina
Ia pun meminta agar keputusan MA tidak sekedar fatwa atau pemanggilan tanpa tindakan disiplin. Menurut Jazuli, sebagai badan peradilan tertinggi PBB, keputusan ICJ harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata untuk mengakhiri pendudukan Israel di seluruh tanah Palestina.
Baca juga:
Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel di Palestina ilegal
Mayoritas anggota PBB sebenarnya mendukung penuh hak-hak Palestina sebagai negara berdaulat, sebagaimana tercermin dalam pemungutan suara di Majelis Umum PBB, kata Jazouli.
Ia mengatakan, “keputusan Mahkamah Internasional benar-benar merupakan suara kemanusiaan sebagian besar negara di dunia, sehingga tidak ada alasan PBB tidak dapat mengambil tindakan terhadap Israel yang meninggalkan wilayah Palestina.”
Anggota komisi I RCC ini berharap keputusan CHR dapat dijadikan solusi permanen untuk mengakhiri genosida terhadap rakyat Palestina, mewujudkan Palestina merdeka, dan mengakhiri sepenuhnya penjajahan Israel.
“Pada saat yang sama, Benjamin Netanyahu dan pejabat Israel segera diadili sebagai penjahat perang dan kemanusiaan,” kata Jazuli.
Pada 19 Juli, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa aktivitas pemukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional, kata ketua WTO, Nawaf Salam.
Seperti yang dinyatakan oleh ketua pengadilan di awal persidangan, pengadilan PBB menyimpulkan bahwa mereka mempunyai wewenang untuk mengeluarkan pendapat penasehat mengenai konsekuensi hukum dari pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Selain itu, pengadilan memiliki informasi yang cukup mengenai masalah ini.
Kebijakan pemukiman Israel tidak konsisten dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional, kata Salam dalam sidang tersebut. Dia menyatakan bahwa operasi pemukiman Israel, yang melanggar hukum internasional, terus berlanjut.
Pendudukan Israel atas wilayah Palestina merupakan tindakan aneksasi yang melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, tambahnya. (semut)
Halaman selanjutnya
Ia mengatakan, “keputusan Mahkamah Internasional benar-benar merupakan suara kemanusiaan sebagian besar negara di dunia, sehingga tidak ada alasan PBB tidak dapat mengambil tindakan terhadap Israel yang meninggalkan wilayah Palestina.”