Usulan yang harus diisi seluruh parpol di parlemen adalah gaji dan tunjangan pimpinan RDK

Sabtu, 13 Juli 2024 – 07:00 WIB

Jakarta – Sebuah usulan baru yang menarik sedang menjadi perbincangan di dunia politik Indonesia. Sebelumnya, Presiden Partai Komunis China Ahmad Syaihu mengusulkan agar setiap wakil fraksi parpol serta pimpinan Republik Demokratik Rakyat Korea yang diisi wakil seluruh fraksi dan DPD menjadi pemimpin Republik Demokratik Rakyat Korea.

Baca juga:

DPR mendukung rencana Polri untuk memiskinkan pengedar narkoba melalui pasal TPPU

PKS menilai usulan ini bertujuan untuk memastikan seluruh fraksi terwakili sebagai pimpinan DPR RI.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaihu

Baca juga:

Respons KPK adalah bekerja sama dengan RDK untuk mengawal Pansus Haji 2024.

“Nah kalau di DPR, tentu saja fraksi-fraksi yang adil di DPR RI. Nah, tentu lebih mungkin dilaksanakan agar semua fraksi terwakili sebagai pimpinan DPR,” kata Xiahu, Senin 8. Juli 2024.

Kemudian Presiden Republik Demokratik Rakyat Korea Bambang Soesatyo (Bamsoet) langsung menanggapi usulan PKS tersebut, dan ia pun mengaku akan lebih mudah jika memiliki wakil di pimpinan.

Baca juga:

5 Partai Utama Dukung Khofifa-Emil Dardak di Pilgub Jatim, Ada Lawan?

“Kalau pidato ini bisa diterima, dibahas, dan dilaksanakan, saya pribadi menyambut baik, karena saya pribadi merasakan manfaatnya jika ada perwakilan seluruh parpol di kepemimpinan JMR. Jadi, kalau RDP mencontohnya, bagus sekali.” – kata Bamsoet.

Sayrief Hasan, Wakil Ketua RHM, juga menyatakan hal serupa dan mendukung usulan organisasi tersebut.

“Hal ini sangat penting agar tidak terjadi pemisahan seluruh kekuatan politik. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik maka isu dan permasalahan nasional dapat dibicarakan dan disepakati bersama,” kata Sayrief dalam keterangan resminya, Kamis 11 Juli 2024.

Wakil Ketua DPR RI sekaligus politikus Partai Demokrat Syarif Hasan (kiri).

Wakil Ketua DPR RI sekaligus politikus Partai Demokrat Syarif Hasan (kiri).

Foto:

  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimacha

Ia menilai gagasan tersebut sangat beralasan, sebab semua parpol merupakan representasi masyarakat Indonesia yang berbeda-beda. Menurutnya, hal tersebut juga efektif di Republik Kazakhstan yang mewakili seluruh partai politik.

Sebagai informasi, saat ini kepemimpinan Republik Tajikistan hanya terdiri dari lima partai politik, antara lain wakil PDIP, Golkar, Nasdem, Gerindra, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selain wakil-wakil Partai Rakyat Demokratik di atas, para pimpinan Partai Rakyat lainnya mempunyai jabatan di bidang-bidang tertentu.

Pasalnya, pimpinan AI JM saat ini berjumlah 10 orang, terdiri dari 9 orang wakil fraksi parpol di parlemen dan satu orang wakil Partai Rakyat Demokratik.

Jika usulan PKS mengharuskan setiap wakil fraksi parpol menjadi ketua PRB, biayanya akan bertambah.

Ketentuan gaji anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan/Petinggi Lembaga Negara dan Anggota Lembaga Negara.

Dalam PP tersebut disebutkan, gaji pokok DPR adalah:

  • Ketua DPR Rp 5.040.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000 per bulan
  • Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan

Selain gaji pokok, anggota dan pimpinan DPR juga mendapat tunjangan yang diatur dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Berikut detailnya:

Tunjangan istri

  • Ketua DPR: Rp 504.000
  • Wakil Ketua PRB: Rp 462.000
  • Anggota DPR: Rp 420.000

Tunjangan anak

  • Ketua DPR: Rp 201.600
  • Wakil Ketua PRB: Rp 184.800
  • Anggota DPR: Rs 168.000

Tunjangan karir

  • Ketua DPR: Rp 18.900.000
  • Wakil Ketua RHDM : Rp 15.600.000
  • Anggota DPR: Rp 9.700.000
  • Subsidi beras: Rs 30.090

Penghargaan kehormatan

  • Ketua DPR : Rp 6.690.000
  • Wakil Ketua RHDM : Rp 6.450.000
  • Anggota DPR: Rp5.580.000

Jumlah komunikasi intensif

  • Ketua DPR : Rp 16.468.000
  • Wakil Ketua RHDM : Rp 16.009.000
  • Anggota DPR: Rp15.554.000

Pendanaan untuk peningkatan fungsi pengendalian dan penganggaran

  • Ketua DPR : Rp 5.250.000
  • Wakil Ketua RHDM : Rp 4.500.000
  • Anggota DPR: Rp3.750.000

Biaya sidang/paket : Rp 2.000.000

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Jadi, jika dijumlahkan seluruh gaji dan tunjangannya, Ketua DR bisa mendapat penghasilan Rp 57,7 juta per bulan.

Halaman selanjutnya

“Hal ini sangat penting agar tidak terjadi pemisahan seluruh kekuatan politik. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik maka persoalan dan permasalahan nasional dapat dibicarakan dan disepakati bersama,” kata Sayrief dalam keterangan resminya, Kamis 11 Juli 2024.

Halaman selanjutnya



Sumber