Perlu diketahui bahwa pemungutan pajak kendaraan di Jakarta hanya tersedia hingga tanggal ini

Sabtu, 13 Juli 2024 – 13:32 WIB

Jakarta, 13 Juli 2024 – Kabar gembira bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor! Dalam rangka HUT RI ke-79 dan HUT Kota Jakarta ke-497, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan program pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca juga:

Berani bawa sedan listrik, makanya Aion Indonesia

Program ini dibebaskan dari denda administrasi bagi pemilik kendaraan yang memiliki utang pajak. Pembebasan pajak jangka panjang ini akan dimulai pada 1 Juni 2024 dan berlanjut hingga 31 Agustus 2024, seperti dikutip dari laman Instagram VIVA Otomotif @humaspajakjakarta.

Ini merupakan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk melunasi utang pajaknya tanpa membayar denda administrasi. Selain itu, program ini juga menawarkan sejumlah keuntungan menarik lainnya.

Baca juga:

Karena anaknya tidak diterima di SMPN 1 Cibinong, anggota organisasi akar rumput memblokir gerbang sekolah menggunakan Fortuner.

Program penukaran ini terbuka untuk seluruh pemilik kendaraan terdaftar di wilayah DKI Jakarta. Artinya, baik mobil pribadi maupun kendaraan niaga yang terdaftar di Jakarta bisa menggunakan program ini.

Baca juga:

Hyundai Indonesia buka-bukaan soal penarikan kembali Palisade di Australia

Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemilik kendaraan. Jika pembayaran pajak tertunda lebih dari satu tahun, pemilik kendaraan harus mengambil tindakan di kantor pusat Samsat.

Program ini tidak hanya membantu mengurangi beban keuangan warga Jakarta, namun juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan tepat waktu di masa depan.

Melalui program tebusan ini, warga dapat mengefektifkan administrasi transportasinya dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah yang digunakan untuk mengembangkan infrastruktur dan pelayanan publik.

Halaman selanjutnya

Melalui program tebusan ini, warga dapat mengefektifkan administrasi transportasinya dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah yang digunakan untuk mengembangkan infrastruktur dan pelayanan publik.

Halaman selanjutnya



Sumber