Sabtu, 13 Juli 2024 – 22:20 WIB
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun peraturan baru tentang Layanan Pendanaan Saham Berbasis Teknologi (LPBBTI). Nantinya, masyarakat bisa meminjam hingga Rp 10 miliar melalui fintech P2P Lending atau pinjaman online (pinjol).
Baca juga:
RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri Berkontribusi Bagi Industri Nasional, Ini Penjelasannya
Direktur Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan, saat ini rancangan Peraturan BPK tentang LPBBTI sedang dalam tahap koordinasi.
“Dalam RPOJK LPBBTI rencananya akan dilakukan revisi batasan pembiayaan produksi dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar,” kata Agusman pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Baca juga:
Bahlil mewajibkan investor daerah untuk bekerjasama dengan usaha kecil menengah dan pengusaha lokal
Menurut dia, hal itu bisa dilakukan jika penyelenggara memenuhi kriteria tertentu. Salah satunya adalah rasio gagal bayar maksimum 90 hari (TWP90) sebesar 5 persen.
Baca juga:
4 Krisis ekonomi yang melanda pemerintahan Prabowo-Gibran
Sepanjang penyelenggara memenuhi kriteria tertentu, antara lain memiliki rasio TWP90 maksimal 5 persen, dan tidak dikenakan sanksi penghentian kegiatan usaha baik seluruhnya maupun sebagian oleh Otoritas Jasa Keuangan, ujarnya.
Agusman berharap pemberian ini dapat menambah pendanaan produksi penyelenggara LPBBTI.
“Dengan adanya penyesuaian dana produksi maksimal, diharapkan peningkatan pendanaan produksi penyelenggara LPBBTI dapat meningkat,” ujarnya.
Sedangkan outstanding pembiayaan utang mencapai Rp 64,56 triliun pada Mei 2024. Nilai tersebut meningkat sebesar 25,44 persen secara tahunan atau year-on-year (year-on-year). Sedangkan total rasio risiko utang macet (TWP90) sebesar 2,91 persen dibandingkan 2,79 persen pada April 2024.
Halaman selanjutnya
“Dengan adanya penyesuaian dana produksi maksimal, diharapkan peningkatan pendanaan produksi penyelenggara LPBBTI dapat meningkat,” ujarnya.