Minggu, 14 Juli 2024 – 00:04 WIB
Jakarta – Jumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) yang sudah mendapat izin dari Kantor Jasa Keuangan (OJK) kembali berkurang. Padahal, kedua perusahaan perkreditan tersebut telah menutup usahanya dan mengembalikan izinnya ke OJK.
Baca juga:
OJK membuat aturan PINjol, masyarakat boleh meminjam hingga Rp 10 miliar
Kepala Divisi Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan OJK telah menyetujui pengembalian izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Selamat Gotong Royong (Dhanapal) sebagai perusahaan patungan berbasis IT. Lembaga Jasa Keuangan (LPBBTI).
Sehubungan dengan itu, OJK setelah mencabut kedua izin usaha yang diterbitkan dalam Keputusan Dewan Komisioner No. KEP-33/D.0?6/2024 tanggal 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadi dan Surat Perintah Sh. KEP-35/D.0?6/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk PT Selamat Gotong Royong,” kata Aman dalam keterangannya, Minggu, 13 Juli 2024.
Baca juga:
Kasus Informasi Pelamar Kerja Dicuri Kreditur, Polisi Sedang Selidiki Istri Terduga Pelaku
Aman mengatakan Golden Bridge mengajukan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI karena tidak mampu memenuhi persyaratan permodalan terkait modal minimum dan memenuhi jumlah direksi.
Baca juga:
Irjen Assep ke Polda Aceh Jelang Pilkada 2024: Jangan Biarkan Masyarakat Terpecah belah
Sementara itu, Danapala telah mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis bagi pemegang saham untuk memusatkan kegiatan usaha LPBBTI dalam satu entitas. Pasalnya saat ini kelompok pemegang saham PT Selamat Gotong Royong mempunyai dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.
Aman menegaskan, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, OJK akan terus memantau kewajiban Mata Uang Emas dan Danapala. Termasuk kegiatan usaha di industri LPBBTI.
Kemudian menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda likuidasi badan hukum dan pembentukan kelompok likuidasi paling lambat 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha, pengaturan hak dan kewajiban terhadap konsumen dan pihak ketiga.
Selanjutnya pemegang saham, pengurus atau karyawan Golden Money dan Danapala dilarang memindahtangankan, menggadaikan, menggadaikan, menggunakan harta dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi harta atau mengurangi nilai kekayaan Golden Money dan Danapala. dia menambahkan.
Guna memberikan kepastian hukum bagi perlindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, OJK meminta agar Uang Emas dan Danapala diperintahkan untuk melakukan likuidasi dan menyediakan contact person pusat informasi dan layanan pengaduan konsumen dan masyarakat.
Berdasarkan laman OJK, hingga 12 Juli 2024, jumlah penyelenggara fintech lending atau fintech lending yang berizin OJK sebanyak 98 perusahaan.
Berikut daftar pinjaman wajib per Juli 2024:
1.Danamas
2. investasi
3. Amarta
4. Mobil listrik
5. Peningkatan
6. TOKO MODAL
7. modal saya
8. KTA BARKUM
9. Kredit pintar
10. Maukas
11. Finmas
12. Klik A2C
13. Cepatlah
14.Ammana.id
15. Pinjaman GO
16. KoinP2P
17. dana pohon
18. MEKAR
19. Ada Kami
20. INI ADALAH MODAL FINTECH
21. KREDIT PRO
22. FINTAG
23. RUP Cepat
24. KRODU
25. Anak laki-laki
26. YANG TERBAIK
27. Ambil pinjaman
28. Dana Rupee
29. Keuangan OVO
30. Pinjaman modal
31. ALAMI
32. Avan Tunai
33. Danakini
34. Elemen
35. DANAMERDEKA
36. UANG TUNAI MUDAH
37. AYO PINJAMKAN
38. FinPlus
39. WangMe
40. Pinjam uang
41. DANA SYARIAH
42. BATUMBU
43. Kashchepat
44. tekan UMKM
45. Peminjaman mudah
46. Pembayaran
47.lumbungdana
48.360 SKS
49. Kredinesia
50. Cerdas
51. Modal Rakyat
52. SOLUSI SAYA
53. Cairn
54. KepercayaanIQ
55. PUKUL KAMI
56. Duha SYARYA
57. Faktur
58. Sanders solusi satu atap
59. DanaBagus
60. TIGA
61. Kredit
62. Ada Pundi
63. Lentera Dana Nusantara
64. Ibu kota negara
65. Kota
66. Restock.ID
67. Cahaya
68. Barisan depan
69. Granada
70. Danasita
71. Ibukota IKI
72. Kata ganti
73. Indofund.id
74. saya Tumbuh
75. Danai.id
76. PANAS
77. LAHAN SIKAM
78.qazwa.id
79.KrediFazz
80. Doeku
81. Aset
82. Danain
83.Indosaku
84. DANA PENDIDIKAN
85. Satukan tangan
86. PAPITUPI SYARYA
87. BantuSaku
88. pintar
89. Ada Modal
90. SamaKita
91. Sepupu Cecil
92.IZOMI
93. KlikCair
94.ETI
95. SAMIR
96. UATAS
97. Harta milikku
98. Temukanaya
Halaman selanjutnya
Kemudian menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda likuidasi badan hukum dan pembentukan kelompok likuidasi paling lambat 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha, pengaturan hak dan kewajiban terhadap konsumen dan pihak ketiga.