Sabtu, 13 Juli 2024 – 21:20 WIB
Banten – Transaksi pembelian menggunakan kartu kredit pemerintah daerah atau KKPD oleh Bank Banten tentunya masih rendah. Ada beberapa faktor yang menghambat transaksi bagi pemegang kartu
Baca juga:
Usai mengusut kasus korupsi dana hibah Jatim, KPK menyita uang sebesar Rp380 juta.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Deviyanti menjelaskan, setidaknya ada empat kendala. Rina yang juga merupakan Bendahara Umum Daerah (BUD) menjelaskan mengapa OPD menjadi pemegang kartu yang diterbitkan Bank Mandiri karena Bank Banten belum memiliki layanan kredit dalam bentuk kartu.
Penyebab rendahnya penggunaan KKPD: Livin (aplikasi online Bank Mandiri) yang menjadi penghubung antara transaksi rekening KKPD dengan rekening pribadi pemegang KKPD, kata Rina pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Baca juga:
Bea dan cukai memberikan kesempatan ini terhadap barang yang dikirim dari luar negeri
Lebih lanjut dia menjelaskan, masih terbatasnya penyedia tujuan belanja bagi pemegang kartu di OPD Pemprov Banten yang memiliki mesin EDC atau QRIS. Alasan lainnya adalah belum diluncurkannya mekanisme pembayaran online KKPD.
“Peredaran KKPD revolusioner belum bisa dilakukan. Aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) masih dalam proses pemutakhiran,” jelasnya.
Baca juga:
BI memperpanjang keistimewaan kartu kredit hingga 31 Desember 2024
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Banten M Faizal mengaku terkejut dengan penerapan KKPD Pemprov melalui Bank Mandir. Namun Bank Banten sebagai pemegang rekening kas umum daerah hanya mencatat transaksi tanpa kelonggaran. Alhasil, ada layanan kredit, baik kartu maupun mobile banking.
Politisi Partai Golkar itu lebih lanjut mempertanyakan tindakan apa yang harus diambil BPKAD terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pemegang kartu.
“Kami (DPRD) akan memanggil BPKAD. Semuanya akan kami pertanyakan termasuk kurang dimanfaatkannya KKPD oleh OPD di Pemprov Banten,” kata M Faizal.
Sebelumnya, selama lebih dari setahun, PT BEKS gagal memperoleh pendapatan Merchant Discount Rate (MDR) dari kendaraan EDC atau QRIS untuk transaksi menggunakan KKPD di Pemprov Banten. Pasalnya, tidak ada produk kartu kredit bank.
MDR adalah biaya yang dibayarkan langsung oleh bank penerbit kartu kredit kepada merchant. Besarannya berkisar antara 1 persen hingga 3 persen dari total volume transaksi untuk mesin EDC dan 0,7 persen untuk QRIS.
Perencanaan dan Pengembangan Produk, Hario Suryohadi, karena keterbatasan kemampuan layanannya, maka diberikan kewenangan pemberian KKPD kepada PT Bank Mandiri sehingga tugasnya hanya sebatas pencatatan dan pelaporan.
Halaman selanjutnya
“Kami (DPRD) akan memanggil BPKAD. Semuanya akan kami pertanyakan termasuk kurang dimanfaatkannya KKPD oleh OPD di Pemprov Banten,” kata M Faizal.