Jumat, 12 Juli 2024 – 15:05 WIB
JAKARTA – Yudha Arfandi, tersangka pembunuhan Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga:
Polisi Uni Emirat Arab menangkap seorang pramugari yang mencoba bunuh diri
Hal itu diketahui dari dakwaan yang diajukan dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam surat dakwaan terlihat beberapa upaya dilakukan untuk mengakhiri hidup Dante. Yang pertama di The Jungle Sentul pada 2 Januari 2024. Terdakwa mengaku mengajak Dante berenang di kolam dewasa agar lebih mudah belajar berenang. Gulir ke bawah untuk detail selengkapnya.
Beberapa saat kemudian, anak korban Raden Adante Khalif Pramudityo terlihat menangis ketakutan sehingga saksi Tamara Tjasmara mendekat untuk mengawal anak korban tersebut, demikian isi surat dakwaan yang diajukan pada Jumat, 12 Juli 2024
Baca juga:
3 Alasan Memantau Hubungan Drama Korea Kim Ha Neul dan Yeon Woo Jin Tidak Ada yang Terungkap
Dante berteriak ketakutan hingga bibirnya menjadi dingin dan membiru, namun Yudha menyuruhnya berenang. Tamara Tjasmara, ibu Dante yang saat itu juga merupakan kekasih Yudha, kemudian menggendong anaknya dan menggendongnya ke kolam renang anak. Kemudian, percobaan pembunuhan kedua di Water Boom Lippo Cikarang pada 4 Januari 2024.
Baca juga:
Terungkap polisi sudah memeriksa 9 saksi dalam kasus terkait Thiko Aryavardhana, siapa saja?
Saat itu, Dante kembali diminta berenang di kolam dewasa hingga merasa mual dan muntah. Tamara berhasil mengeluarkan Dante dari kolam renang, namun Yudha bilang dia hanya berpura-pura.
Sebelumnya diberitakan, meninggalnya Raden Andate Khalif Pramudityo meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Diketahui, putra Tamara Tyasmara meninggal dunia akibat tenggelamnya kekasih ibunya, Yudha Arfandi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam dakwaannya mengungkapkan, Yudha Arfandi punya motif balas dendam karena hubungan asmaranya tidak disetujui ibu Tamara Tyasmara. Yudha Arfandi juga kerap menganiaya Tamara Tyasmara bahkan mengancamnya akan dibunuh. Alhasil, ia membawanya ke Dante di kolam renang.
Diketahui, saksi Rustam Aryuny selaku orang tua kandung dari saksi Tamara Tyasmara tidak membenarkan hal tersebut, karena terdakwa sering menganiaya saksi Tamara Tyasmara secara fisik karena kesal atas gagalnya rencana pernikahannya dengan raja. Tamara Tyasmara. , terdakwa merasa dendam sehingga bisa melampiaskan kekesalannya kepada anak korban Raden Adante Khalif, “kata dalam keterangan perkara nomor 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM dengan mengacu pada SIPP PN Jakarta Timur. , Kamis 11 Juli 2024.
Halaman selanjutnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam dakwaannya mengungkapkan, Yudha Arfandi punya motif balas dendam karena hubungan asmaranya tidak disetujui ibu Tamara Tyasmara. Yudha Arfandi juga kerap menganiaya Tamara Tyasmara bahkan mengancamnya akan dibunuh. Alhasil, ia membawanya ke Dante di kolam renang.