KPU menginstruksikan pejabat daerah untuk tidak mengambil keputusan yang menimbulkan perselisihan

Jumat, 12 Juli 2024 – 11:06 WIB

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginstruksikan jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mengoptimalkan pelaksanaan Pilkada Serentak tahap 2024.

Baca juga:

Jelang Pilkada, KPU mengingatkan pejabat daerah soal integritas dan hibah

Anggota KPU Idham Holik menegaskan, koordinasi perlu dilakukan karena peraturan daerah tentang pencalonan pemilu sudah ada.

“Rekan-rekan KPU daerah, kabupaten, dan kota mohon segera berkoordinasi dengan pihak terkait melalui rapat koordinasi atau dengar pendapat,” kata Idham kepada media, Jumat, 12 Juli 2024.

Baca juga:

Ada yang Salahkan CAT pada Hasim Asiari, Menteri PPPA Ingatkan ‘Berani Bicara’

Idham mengatakan, tahapan pencalonan merupakan proses penting yang melibatkan sejumlah pihak seperti Dinas Dukkapil, Dinas Pendidikan, Kepolisian, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya.

Baca juga:

Perintah Presiden untuk memberhentikan Hasim Asiari dikeluarkan, Komnas JUGA mengingatkan zero toleransi

Oleh karena itu, Iddom mengingatkan KPU daerah, kabupaten, dan kota untuk berhati-hati dalam mengusung calon.

Dikatakannya, pada tahap pencalonan, yang perlu diperhatikan adalah terkait syarat-syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh para calon agar tidak terjadi perselisihan.

“Jadi rekan-rekan, hati-hati dan hati-hati. Jangan sampai keputusan yang diambil justru menimbulkan perselisihan. Karena itu perlu sikap profesional dari KPB dan juga menerapkan prinsip tanggung jawab dalam bekerja,” imbuhnya.

Halaman selanjutnya

“Jadi rekan-rekan, hati-hati dan hati-hati. Jangan sampai keputusan yang diambil justru menimbulkan perselisihan. Karena itu perlu sikap profesional dari KPB dan juga menerapkan prinsip tanggung jawab dalam bekerja,” imbuhnya.

Halaman selanjutnya



Sumber