Jumat, 12 Juli 2024 – 14:41 WIB
Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI, LaNyalla Mahmoud Mattalitti mendukung rencana pembentukan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA). DPA merupakan salah satu lembaga yang ada pada masa Orde Baru, sebelum UUD 1945 diubah.
Baca juga:
Tanggapan Partai Demokrat terhadap pengisian jabatan pimpinan RDK oleh seluruh partai politik di parlemen
Keinginan menghidupkan kembali DPD yang tertuang dalam RUU revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres, sudah menjadi RUU yang digagas DPR RI. Memang bagi LaNyalla, sudah saatnya UUD 1945 dikembalikan seperti sebelum reformasi.
“Iya bagus Majelis Permusyawaratan Agung, sebenarnya saya usulkan UUD 1945 dikembalikan sesuai 18 Agustus. Ini milik kita,” kata LaNyalla di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.
Baca juga:
Gimli memaparkan kiprah DPA sebagai koordinator Lembaga Pertimbangan Presiden
LaNyalla pun mengaku ingin RMR kembali menduduki posisi teratas negara. Menurut LaNyalla, kembalinya Dewan Permusyawaratan Agung atau DPA yang dihapuskan dalam UUD 1945 akibat amandemen merupakan hal yang baik.
Benar, DPA awalnya ingin mengembalikan MPR ke beberapa lembaga tinggi pemerintahan, ujarnya.
Baca juga:
Fadli Zon diangkat menjadi Dewan Pertimbangan Parlemen Asia Tenggara tentang kemerdekaan Palestina.
“Tidak (melanggar semangat reformasi 1998), saya bilang bagus. “DPA-nya hampir sama,” kata LaNyalla.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres sebagai rancangan undang-undang yang diusulkan atas inisiatif DPR RI. RUU tersebut disebut-sebut menyertakan pejabat pemerintah sebagai anggota Dewan Permusyawaratan Agung.