Jika tidak memenuhi syarat, ratusan ribu rokok ilegal dimusnahkan oleh bea cukai

Jumat, 12 Juli 2024 – 17:10 WIB

VIVA – Kantor Wilayah Khusus (Kanvilsus) Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun telah melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan di area pemusnahan. Kanwil Kepri pada Selasa (09/07). Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp4.257.428.732,00 dan total potensi kerugian negara mencapai Rp1.092.286.126,00.

Baca juga:

Gagal mematuhi dokumen bea cukai, ratusan sayuran Kelangka dan kelapa sawit disita Bea Cukai Teluk Nibung.

Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sehingga barang tersebut tidak dapat digunakan lagi, kata Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Adriansia.

Adriansya mengungkapkan, BMN yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 141 pelanggaran, meliputi 139 pelanggaran yang dilakukan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan 2 pelanggaran yang dilakukan Kanwil Kepri.

Baca juga:

Operasi Patuh Jaya 2024 Dimulai 15 Juli, Berikut 14 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak

Ia merinci, barang yang dimusnahkan akibat operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun adalah daging beku sebanyak 6.180 kilogram, pakaian bekas 60 karung, dan rokok ilegal sebanyak 995.648 kilogram. Sedangkan barang yang dimusnahkan dalam operasi Pemerintah Daerah Kepri antara lain bawang merah sebanyak 13.887 kilo dan bawang merah sebanyak 58.555 kilo.

Operasi pemusnahan ini juga melibatkan pemangku kepentingan di wilayah Karimun antara lain perwakilan Pemerintah Provinsi Karimun, Kantor dan Otoritas Pelabuhan Karimun, Polres Karimun, Kodim 0317 Tanjung Balai Karimun, Pangkalan TNI Angkatan Laut, Kejaksaan Negeri Karimun, Tanjung Balai Karimun Pengadilan Negeri, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Pelindo Tanjung Balai Karimun, BNN Kabupaten Karimun, Rutan Kabupaten Karimun, Kantor Pelayanan Pengusahaan Karimun, dan Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun , serta beberapa media di Kabupaten Karimun.

Baca juga:

10 Klub Ligue 1 dengan Pelanggaran Disiplin Terbanyak, Persija-Persib di Puncak

Adriansya mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan dalam kejadian tersebut merupakan barang yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 17 tentang Kepabeanan.

“Keberhasilan upaya penindakan pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai tidak lepas dari peran aparat penegak hukum yang memfasilitasi pelaksanaan tindakan tersebut. Untuk itu, kami sampaikan kepada aparat penegak hukum agar terus memantau peredaran barang terlarang dan dibatasi. “Kami berharap sinergi ini semakin baik ke depannya,” kata Adriancia.

Bea dan cukai memberikan kesempatan ini terhadap barang yang dikirim dari luar negeri

Kebijakan ini merupakan upaya Bea dan Cukai untuk melindungi kepentingan nasional dalam menjaga stabilitas perekonomian.

img_title

VIVA.co.id

12 Juli 2024



Sumber