Jumat, 12 Juli 2024 – 22:14 WIB
Ya – Usai mengungkap ratusan warga negara Taiwan dalam kasus penipuan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Bali kembali menangkap 10 warga negara Tiongkok di sebuah vila di kawasan Kuta Selatan, Bali karena dugaan pelanggaran izin tinggal imigrasi.
Baca juga:
Pria kulit putih Inggris di Bali diduga mengemudi dalam keadaan mabuk dan memukul pengemudi lain
Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sukhendra mengatakan, 10 warga negara Tiongkok tersebut melakukan kegiatan yang menyalahgunakan izin tinggalnya. Menurutnya, beberapa laptop dan smartphone juga ditemukan di dalam vila tersebut.
Sukhendra mengatakan pada Jumat, 12 Juli 2024, “WNA asal China ditangkap semuanya dengan barang bukti.”
Baca juga:
Jika Anda ingin membeli mobil mewah merek China, lakukan riset terlebih dahulu
Menurut dia, pihak Imigrasi saat ini tengah menyelidiki aktivitas sepuluh WNA asal China tersebut.
Baca juga:
Ya, KPU menyelenggarakan pilkada tanpa baliho, kampanye dilakukan secara digital
“Kami sedang menyelidiki pelanggaran keimigrasian lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai menerima laporan adanya aktivitas warga asing di sebuah vila yang terletak di Kuta Selatan.
Kemudian, Kelompok Intelijen dan Perlindungan Imigrasi (Inteldakim) Ngurah Rai melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi vila tersebut pada Kamis, 11 Juli 2024.
Saat ini, 10 orang WNA ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Halaman selanjutnya
Kemudian, Kelompok Intelijen dan Perlindungan Imigrasi (Inteldakim) Ngurah Rai melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi vila tersebut pada Kamis, 11 Juli 2024.