Gagal mematuhi dokumen bea cukai, ratusan sayuran Kelangka dan kelapa sawit disita Bea Cukai Teluk Nibung.

Jumat, 12 Juli 2024 – 16:49 WIB

VIVA – Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan upaya penyelundupan singkong dan pucuk kelapa sawit ke Malaysia melalui pelabuhan Teluk Nibung, provinsi Sumatera Utara, pada Rabu (10/07).

Baca juga:

Bea Cukai Semarang gagal mengirimkan 3.000 botol vodka Bali tanpa pita cukai

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari menjelaskan kronologis aksi tersebut.

Berdasarkan intelijen, Tim Bea dan Cukai Teluk Nibung melakukan pemeriksaan di gudang penyimpanan sementara dan menemukan satu peti (barang) berisi 156 ekor udang dan dua peti (barang) berisi 171 bungkus daun palem. Nurhasan.

Baca juga:

Pastikan Stabilitas Fiskal, Bea Cukai Dukung Penyelenggaraan Sheel Eco Marathon di Lombok

Menurut penelitian literatur, marigold telah digunakan sejak lama baik untuk konsumsi maupun untuk penelitian biomedis dan lingkungan. Tes plasma darah Langkaka digunakan untuk mendiagnosis meningitis dan gonore dan banyak digunakan di Eropa, Amerika, Jepang dan Asia Barat.

Namun berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 20 /MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, Kepiting atau Kepiting Tapal Kuda termasuk dalam satwa yang dilindungi.

Baca juga:

Sinergi Bea dan Cukai Penyelundupan Barang Kena Cukai di Wilayah Riau

Sementara itu, petani kelapa sawit terbukti melanggar peraturan bea cukai karena barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan dokumen bea cukai. Dalam dokumen kepabeanan, pelaku menyatakan sayur sawit sebagai hasil perikanan.

Noorhasan mengungkapkan, modus pelanggaran pidananya adalah penyelundupan melalui kapal berisi barang ekspor di pelabuhan Teluk Nibung.

“Saat ini seluruh barang bukti berada di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk dicatat dan dihitung, kemudian diserahkan kepada instansi terkait,” jelasnya.

Komoditas sawit hijau diserahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Tanjung Balai Askhan, sedangkan komoditas sawit diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumut.

Halaman selanjutnya

“Saat ini seluruh barang bukti berada di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk dicatat dan dihitung, kemudian diserahkan kepada instansi terkait,” jelasnya.



Sumber