Dua orang berpura-pura menjadi sopir bus dan merusak sepeda motor di halaman rumah warga

Jumat, 12 Juli 2024 – 12:56 WIB

tangerang – Dua bus, MR (24) dan N (40), ditangkap Polsek Pasar Kemis, Polres Kota Tangerang usai mencuri kendaraan bermotor di Jalan Dalia, Perumahan Bumi Indah, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa bermula pada Juni 2024 saat kedua pria tersebut tiba di kawasan setempat. Dari hasil pemeriksaan para saksi terlihat kedua bus ini bergerak dalam bidang usaha penjualan mobil.

“Dia datang ke kawasan ini, berkeliling seperti bus. Dan ternyata mereka sedang memantau kawasan itu untuk melakukan aksinya,” kata Kapolsek Pasar Kemis, AKP Ucu Nuryandi, Jumat, 12 Juli 2024.

Baca juga:

Gaya Dada di Mojokerto dan Tulungagung, Politik perburuan penjahat

Pertunjukan pencurian sepeda motor

Kedua orang ini sampai di salah satu rumah dan mencuri mobil dan sepeda motor di halaman. Saat itu, pemilik rumah mengetahui adanya pencurian dan langsung mengejar pelakunya.

“Salah satu pelaku berinisial MR alias Usil berhasil ditangkap warga dan dibawa ke Polsek Pasar Kemis untuk diproses lebih lanjut, namun saat itu belum cukup bukti. Pelaku yang ditangkap membantah terlibat. Akhirnya kami bebaskan, namun diam-diam kami pantau dan awasi dia,” ungkapnya.

Pada Juli 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, Polsek Pasar Kemis mendapat informasi pelaku berada di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di lokasi dan seorang pria yang mengaku berinisial MR ditangkap.

“Kami mencari dan menemukan barang berupa 1 kunci surat Q. Setelah diperiksa, ternyata benar barang itu miliknya dan digunakan untuk mencuri sepeda motor milik warga Pasar-Kemis bersama komplotannya NW, katanya.

Dalam kasus ini, petugas pun melakukan terobosan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial P. Kini ketiganya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pasar-Kemis.

Baca juga:

Kebijakan Open Voice tentang Gaji 2 Eksekutor Pembakaran Rumah Jurnalis di Karo

Pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP mengancam pidana pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

https://www.youtube.com/watch?v=_OAAgbu4Vc

Baca juga:

Kasus Data Pelamar Kerja Dicuri Pinjol, Polisi Selidiki Wanita yang Diduga Lakukan Kejahatan

Atta Khalilintar

Atta Khalilintar meminta maaf kepada Tompi usai heboh soal harga rumah Rp 150 miliar

Masalahnya sudah selesai. Atta Khalilintar mengaku langsung menghubungi Tompi dan meminta maaf. Masalah terselesaikan dengan baik.

img_title

VIVA.co.id

12 Juli 2024



Sumber