DPR mendukung rencana Polri untuk memiskinkan pengedar narkoba melalui pasal TPPU

Sabtu, 13 Juli 2024 – 05:44 WIB

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dielafarares mendukung rencana Polri memiskinkan pengedar narkoba melalui penerapan Zat Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga:

Respons KPK adalah bekerja sama dengan RDK untuk mengawal Pansus Haji 2024.

Langkah ini sangat penting sebagai upaya memastikan generasi muda Indonesia yang merupakan masa depan bangsa terbebas dari ancaman narkoba, kata Gilang kepada media, Jumat, 12 Juli 2024.

Konferensi tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

Baca juga:

DPR membantah pembahasan UU Wantimpres terburu-buru

Menurutnya, penyebaran narkoba di Indonesia sangat mengkhawatirkan sehingga berbagai upaya untuk memberantasnya harus terus dilakukan. Apalagi dengan memiskinkannya para pengedar, mereka tidak lagi mempunyai modal untuk menjalankan bisnis narkoba.

“Pengedar narkoba ini seperti pengedar, namun dengan cara yang membahayakan nasib bangsa. “Banyak pedagang yang tidak benar-benar mengonsumsi narkoba, mereka hanya ingin mencari keuntungan, karena mengetahui bahaya narkoba.

Baca juga:

Sufmi Dasco dinilai layak menyandang gelar profesor, pengabdiannya di dunia pendidikan tak perlu dibicarakan

Lebih lanjut, lanjut Gilang, penegakan hukum terhadap para pengedar narkoba tidak cukup dengan menangkap mereka karena mereka bisa kembali memperdagangkan narkoba melalui berbagai jaringan.

“Dibutuhkan kemajuan untuk memastikan ditutupnya tempat-tempat peredaran narkoba di Indonesia. Hal ini demi masa depan anak bangsa yang akan menjadi pemimpin di masa depan,” kata Gilang.

Namun, Gilang menegaskan, keberhasilan langkah tersebut bergantung pada pelaksanaan yang adil dan transparan serta dukungan penuh masyarakat dan integritas aparat penegak hukum.

Halaman selanjutnya

Namun, Gilang menegaskan, keberhasilan langkah tersebut bergantung pada pelaksanaan yang adil dan transparan serta dukungan penuh masyarakat dan integritas aparat penegak hukum.

Halaman selanjutnya



Sumber