Jumat, 12 Juli 2024 – 23:19 WIB
Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Ahmad Baidavi (Aviek) membantah pihaknya terburu-buru menyetujui usulan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca juga:
Sufmi Dasco dinilai layak menyandang gelar profesor, pengabdiannya di dunia pendidikan tak perlu dibicarakan
Ia kemudian memaparkan proses penyusunan program legislasi nasional (prolegnas) dalam pembahasan undang-undang tersebut. Pertama, disampaikan pada Program Prioritas Legislatif Nasional, kedua, ringkasan terbuka. Ketiga, peraturan pemerintah dikumpulkan secara terbuka, bukan undang-undang, karena dapat ditinjau kapan saja.
“Tidak ada yang terburu-buru, persiapan Prolegnas untuk pembahasan undang-undang (proses) ada tiga tahap,” kata Aviek kepada wartawan, Jumat, 12 Juli 2024.
Baca juga:
Mengunjungi kapal OceanX, Puthu Supadma: Diperlukan peta jalan untuk melindungi laut kita
Salah satu usulan perubahan adalah perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Baca juga:
KPU mengklaim penggunaan Sirecap untuk pilkada tidak akan menimbulkan masalah
Menurut Aviek, DPA yang disebutkan dalam revisi UU Wantimpres mempunyai kedudukan, fungsi, dan kewenangan yang sama seperti sekarang.
Jadi jangan anggap DPA itu seperti orde baru yang beda fungsi dan beda kewenangan, fungsi dan kewenangannya sama dengan Wantimpres, imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Legislatif DPRK (Baleg) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberlakuan Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebagai rancangan usulan inisiatif DPRK.
Keputusan tersebut diambil langsung oleh Presiden Baleg RDK RI Supratman Andi Atgas dalam rapat Baleg Panja, Selasa 9 Juli 2024. Ia mengatakan, seluruh fraksi sepakat RUU tersebut akan menjadi usulan inisiatif DRC. .
Dengan demikian, kesembilan fraksi menyetujui rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 sebagai rancangan usulan inisiatif DPR RI, kata Supratman dalam rapat di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli. 2024.
Halaman selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Badan Legislatif DPRK (Baleg) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberlakuan Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebagai rancangan usulan inisiatif DPRK.