Jumat, 12 Juli 2024 – 13:13 WIB
Jakarta — Direktur Penindakan Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Jenderal Polisi Mukti Juharsa mengatakan penempatan pecandu narkoba alias pecandu narkoba di pusat rehabilitasi merupakan upaya pencegahan.
Baca juga:
Di BSD, Rumah Penghuni Dijadikan Narkoba, 20 Kg Sabu Disita, 1 Pria Lansia Ditangkap
Selain pengobatan, hal ini untuk menghindari pertemuan dengan pengedar atau pengedar di sel penjara. “Jadi alhamdulillah kami tegaskan, umat beriman harus direformasi dan tidak bisa dihukum. Hukumannya adalah rehabilitasi,” ujarnya, Jumat, 12 Juli 2024.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini mengatakan, jika pecandu narkoba yang merupakan pengguna narkoba dimasukkan ke dalam sel, maka bisa membuat mereka masuk dalam jajaran pengedar dan pengedar.
Baca juga:
Polisi: Napi kabur usai menjalani hukuman di Jombi, residivis dan kabur dari penjara
“Program saya adalah program rehabilitasi pengobatan pecandu narkoba. “Karena pecandu narkoba dimasukkan ke dalam sel tanpa rehabilitasi, mereka menjadi lebih pintar,” ujarnya.
Baca juga:
Irjen Assep ke Polda Aceh Jelang Pilkada 2024: Jangan Biarkan Masyarakat Terpecah belah
Ia mengatakan, saat ini informasi jumlah pasien yang sudah menjalani pengobatan sekitar 40 ribu orang. Hal ini berdasarkan hasil kerja sama Badan Nasional Pemberantasan Narkotika (BNN) dan Kejaksaan.
“Di seluruh Indonesia yang direhabilitasi ada 40.000 orang. “Kami bekerja sama dengan BNN dan Kejaksaan,” ujarnya.