Akhirnya KJP Plus telah dibayarkan hari ini, pengujian gelombang kedua tahap I telah selesai

Jumat, 12 Juli 2024 – 12:38 WIB

VIVA – Akhirnya yang ditunggu-tunggu pun tiba, sisa dana gratis dari pemerintah berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I Gelombang 2 hari ini Jumat 12 Juli 2024 KJP Plus sudah bisa dibayarkan. sore

Baca juga:

Pembayaran KJP Plus Gelombang II hari ini, Pemprov DKI mohon maaf atas keterlambatannya

Total penerima dana KJP Plus Tahap I sebanyak 533.649 siswa, pembayaran KJP Plus Tahap I terdapat dua gelombang, gelombang pertama disalurkan kepada 460.143 penerima dan gelombang kedua sebanyak 73.506 penerima.

KJP Plus akan segera dibayarkan pada minggu kedua bulan Juni

Foto:

  • Website Resmi Pemprov DKI Jakarta

Baca juga:

Membuka! Rahasia mendapatkan penghasilan seimbang dari YouTube tanpa menjadi pembuat konten

Seluruh penerima KJP Plus Tahap I merupakan pelajar dari kelompok kurang mampu yang disetujui.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Daerah DKI Jakarta Budi Awaliddin meminta maaf atas keterlambatan pembayaran dana gratis KJP Plus di gedung Dinas Pendidikan, Jakarta Selatan pada Jumat 12 Juli 2024.

Baca juga:

Tambahkan saldo dana gratis hingga Rp 300rb per hari hanya dengan chat

“Kami mohon maaf atas keterlambatan pembayaran dana KJP Plus karena Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memastikan kebenaran pembayaran dana bansos di bidang pendidikan,” kata Budi dalam keterangan resmi, Jumat, . , 12 Juli 2024.

Saldo dana gratis pemerintah dalam bentuk KJP Plus diharapkan dapat dimaksimalkan untuk kebutuhan pendidikan anak sehingga masa depan keluarga dapat ditingkatkan melalui keberhasilan anak dalam bidang pendidikan.

Program KJP Plus bersifat dinamis dan menyesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat sehingga jumlah penerimanya berubah-ubah tergantung pada status sosial dan pendapatan ekonomi penerima yang diperbaharui secara berkala.

Identifikasi penerima selalu dievaluasi dan diverifikasi dengan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari berbagai pihak terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dinas Sosial Wilayah DKI (Dinsos).

Kesimpulannya, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Daerah DKI Jakarta berharap dana bantuan sosial KJP Plus dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya masyarakat Jakarta.

“Dengan SDM yang unggul maka harkat dan martabat bangsa dapat terangkat menuju Indonesia emas pada tahun 2024. PPDB telah usai, kini proses belajar mengajar sudah dimulai, kami ucapkan selamat kepada siswa-siswa yang telah diterima di sekolah pilihannya masing-masing. Untuk meraih sukses terus dalam mimpi kalian,” kata Budi

Persyaratan penerima KJP Plus

  1. Siswa berusia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun
  2. Mendaftar sebagai pelajar pada jurusan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
  3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
  4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial sebagai berikut: Dalam data gabungan perlindungan sosial (DTKS), anak di lembaga sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak penyandang disabilitas didaftarkan; Anak pengemudi Yaklingco pengemudi mikrotrans, anak penerima kartu pekerja Jakarta; atau Anak Putus Sekolah (OUTS) yang sudah kembali bersekolah.

Halaman selanjutnya

Program KJP Plus bersifat dinamis dan menyesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat sehingga jumlah penerimanya berubah-ubah tergantung pada status sosial dan pendapatan ekonomi penerima yang diperbaharui secara berkala.

Halaman selanjutnya



Sumber